Laporan yang disiapkan reporter geosurvey.co.id, Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Direktur Jenderal Reserse Polda Metro Jaya, Kapolri Wira Satya Triputra mengungkap motif tersangka Fauzan Fahmi menggorok leher korban SH di Muara Baru, Jakarta Utara.
Wira menjelaskan, korban dan tersangka telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2020.
“Kalau tahun 2020 ada hubungan cinta, berarti sudah pasti saling kenal sebelumnya, artinya kemungkinan besar sebelum tahun 2020 sudah saling kenal,” ujarnya dalam jumpa pers mengungkap kasus Muara Baru di Polda Metro Jaya, Jakarta,. pada Senin (4/11/2024).
Tersangka memenggal kepala korban karena emosi karena korban telah melakukan kekerasan terhadap orang tuanya.
Vonis tersebut membuat marah terdakwa setelah korban menolak diajak naik ke lantai dua rumahnya.
Korban tidak mau dan berkata “Saya tidak mau takut dengan PSK.”
Yang dimaksud korban dengan PSK tersebut adalah istri tersangka.
Kemudian terdakwa menjawab, “Istri saya tidak ada di sana dan dia sedang melakukan bisnis sekarang. Tidak ada orang di rumah.”
Lalu tiba-tiba korban membalas dengan kalimat “Ah, kamu juga pelacur”.
Mendengar perkataan tersebut, terdakwa langsung emosi dan langsung mencekik korban dari belakang menggunakan tangan kanan dan tangan kiri.
Tersangka mendorong kuat-kuat dengan tangan kanannya hingga korban lemas tak bergerak.
Dari situ tersangka sempat berpikiran jahat untuk menggorok leher korban menggunakan pisau.
Selanjutnya kepala korban dimasukkan ke dalam tas dan dikembalikan ke dalam karung.
Jenazah korban dibunuh dibuang tak jauh dari tempat kepalanya dilempar.
Barang bukti yang diamankan dari siaran dalam perkara ini antara lain satu buah mobil Daihatsu warna hitam bernomor B 9422 UAM, satu buah mobil berwarna biru, satu buah pisau, satu buah sprei bubble warna kuning, satu buah kaos lengan panjang berwarna abu-abu, dan satu buah celana jeans ah. , satu karung warna putih, dan satu buah jeruk.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.