Reporter geosurvey.co.id Reynas Abdila melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Polisi menangkap Yandi Supriyadi (28) yang terlibat penganiayaan anak di Panti Asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kompol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tersangka masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka kami tangkap pada Jumat (7/11/2024) pukul 10.00 WIB di Empat Lawang, Palembang,” ujarnya dalam jumpa pers, Selasa (8/10/2024).
Tim penyidik Polres Metro Tangerang menemukan keberadaan PSK yang kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
Tersangka terakhir terlihat di tengah perkebunan di kawasan Empat Lawang, Palembang, dalam perjalanan menuju kota untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bahkan saat melarikan diri, Yandi bekerja di perkebunan di Empat Lawang.
Sasarannya tertangkap di pasar ketika ingin membeli barangnya, karena ingin membeli.
“Saat kabur, dia bersembunyi di perkebunan,” kata Zain.
Berdasarkan informasi intelijen polisi, tersangka Yandi saat menjadi buronan melarikan diri ke Provinsi Padang, Sumatera Barat.
Penyidik menemukan tersangka singgah di Padang, Palembang, dan terakhir Empat Lawang.
“Tentu saja dia berusaha menyembunyikan identitasnya, dia berbicara dengan orang tua beberapa korban, dan disuruh pergi tapi dia tidak mau,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap Sudirman (49) selaku Direktur Yayasan Panti Asuhan Darussalam An Nur dan Yusuf Bachtiar (29) selaku pengurus panti asuhan.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak angkatnya.
Ketua Yayasan dan Pengurus Panti Asuhan Darussalam An Nur, Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (29) diimbau tidak mengidap penyakit jiwa.
Hal ini berdasarkan hasil survei yang dilakukan Biro Psikologi SDM Polda Metro Jaya.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melakukan pelecehan anak di panti asuhan.
Hasilnya, kedua tersangka tidak terdiagnosis dan tidak menunjukkan gejala psikologis apa pun.
Dalam hal ini, peneliti Metro Tangerang bekerjasama dengan Bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya.
Tes psikologi menggunakan tiga metode.
Metode yang pertama adalah observasi, metode kedua adalah wawancara, dan metode ketiga adalah dengan melakukan tes tertulis terhadap butir soal yang diharapkan.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga memberikan dukungan emosional kepada anak-anak Panti Asuhan An Nur Darussalam.
Mereka dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan dua metode, yaitu observasi dan wawancara.
Diajak bermain dan diajak bercerita, maksud dan tujuannya adalah memberikan dukungan trauma healing kepada anak asuh dan korban trauma lainnya.
Dalam kasus ini, Sudirman dan Yusuf Bachtiar disangkakan dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Nasional Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 yang berkaitan dengan hal tersebut. Keamanan anak.