![insentif-mobil-hybrid-3-persen-berlaku-untuk-model-impor_0614277.jpg](https://geosurvey.co.id/wp-content/uploads/2024/12/insentif-mobil-hybrid-3-persen-berlaku-untuk-model-impor_0614277.jpg)
Reporter TribuneNews.com Lita Fabriani melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Pemerintah merencanakan insentif pajak sebesar 3% atas penjualan Barang Mewah Umum (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid pada tahun depan.
Insentif ini berlaku selama satu tahun, tepatnya 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Oleh karena itu, Agen Pemegang Merek (APM) diminta segera menjual produknya dengan teknologi hybrid.
Wakil Menteri Perindustrian Faisal Raza mengatakan insentif pembelian mobil hybrid kini berlaku untuk kendaraan yang diproduksi dalam negeri atau diimpor dari luar negeri.
Insentifnya termasuk yang impor, tapi sekarang sebagian besar produksi dalam negeri, kata Faisal saat ditemui wartawan di Kementerian Konstruksi Perindustrian, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Lebih lanjut Wamenperin menjelaskan, insentif tersebut akan berlaku selama satu tahun dan ke depan harus dievaluasi.
“Insentif awalnya berlaku satu tahun, ke depan akan ditinjau kembali,” jelas Faisal Riza.
Saat ini kendaraan hybrid APM yang paling banyak menawarkan modelnya ke publik adalah Toyota Indonesia, disusul Suzuki.
Banyak APM lain yang juga memiliki lini produk hybrid, namun jumlahnya hanya untuk satu produk. Namun ada juga pabrikan yang belum menawarkan mobil hybrid di Indonesia.