Laporan reporter geosurvey.co.id Lita Febriani
geosurvey.co.id, JAKARTA – Selain menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025, pemerintah juga memberikan insentif bagi berbagai sektor industri dan kelompok masyarakat.
Khusus pembelian kendaraan hybrid, pemerintah mengenakan pajak penjualan atas barang mewah yang dibayar pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen.
Deputy CEO PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengatakan insentif yang diberikan pemerintah diharapkan dapat meningkatkan pasar listrik.
“Kita harapkan kalau pasarnya bagus, maka lingkungan juga akan ikut karena industri otomotif kita memang industri yang kuat, industri padat karya, banyak investasi uang dan teknologi, serta banyak mengekspor barang,” kata Bob. di Jakarta pada Selasa (17.12.2024).
Menurut Bob, industri otomotif Tanah Air terus menyediakan listrik, pemerintah harus mendukungnya dengan insentif PPnBM.
Namun hal tersebut tidak cukup untuk mempercepat pertumbuhan listrik, produsen juga memerlukan dukungan insentif. Apalagi bagi pabrikan yang mempunyai bagian-bagian penting di bidang instalasi listrik.
“Sehingga Indonesia bisa cepat menjadi pusat produksi listrik. Sekarang pasar hybrid dan BEV 10 persen, hybrid 6% dan BEV 4% sekitar 100.000 unit,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketika pasar listrik di Tanah Air mencapai 30 persen, maka akselerasi pertumbuhan penjualan model ini akan semakin cepat.
“Pengalaman negara lain, kalau komponen listriknya 30 persen, pasti ada akselerasi. Jadi kalau kita mau akselerasi, kita harus dorong sampai 30 persen. Hybrid menciptakan volume. Jadi hybrid dan BEV bekerja sama dalam hal nyata. , kami berharap demikian, kata Bob.