Laporan Jurnalis geosurvey.co.id Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Mantan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik menghadiri pertemuan ketiga dengan Polda NTT di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28 Oktober 2024) Rapat Dengar Pendapat DPR RI (RDP) ) ).
Rudy Soik mengenakan jaket tenun khas NTT berwarna merah hitam dengan motif komodo.
Artinya kecintaan saya pada NTT, ujarnya kepada Tribunnews.
Rudy Soik mengupayakan status Pemberhentian Tidak Terhormat (PTDH) setelah mengungkap kasus mafia BBM ilegal.
Perwira kelas satu Polri ini tak akan segan-segan membuktikan bahwa aksi mafia BBM benar-benar terjadi di NTT.
Rudy Soik mengaku tidak akan mengundurkan diri untuk memberitahukan kepada publik.
“Kalau hari ini saya clear, pasti saya lanjutkan karena saya tidak mau dicap sebagai anggota Polri yang membangun kerangka tersebut,” imbuhnya.
Kecurigaan Rudy Soik terhadap keberadaan mafia BBM ilegal bermula dari Kode Nelayan palsu.
Ia berpendapat, persepsi tersebut harus disamakan terlebih dahulu dengan para peneliti.
“Sebenarnya dimulai dari barcode, dari situ kita tahu berapa kuota subsidi BBM di NTT,” ujarnya.
Pengacara IPDA Rudy Soik Ferdy Maktaen mengatakan, dirinya akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait kemungkinan adanya barcode penangkapan ikan palsu terkait bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Yang menerima laporan tersebut adalah Direktorat Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT.
“Karena mereka menyatakan pemerintah tidak melakukan tindak pidana apa pun, dalam hal ini Dinas Perikanan dan Kelautan memberikan barcode penangkapan ikan Agwan kepada seseorang yang tidak mempunyai hak,” kata Fedi.
Pemberian barcode kepada nelayan non-NTT merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.
“Ini korupsi. Nanti kita laporkan ke KPK,” sambungnya.
Sebelum diberhentikan, Ipda Rudy menjabat sebagai Kepala Operasi dan Pengembangan (KBO) Satuan Reserse Kriminal Polres NTT Kupang Kota.
Namun kini Iptu Rudy dipecat usai membeberkan kasus mafia BBM.
Penembakan bermula saat Ipda Rudy dan timnya menangkap Ahmad, seorang pembeli solar bersubsidi, dengan menggunakan barcode palsu.
Ipda Rudy Soik dinilai melanggar standar etika proses penelitian.
Dia diduga memasang tali pada tong dan drum minyak kosong di dua lokasi berbeda.
Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan investigasi terhadap BBM bersubsidi.
Ipda Rudi dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak mengikuti standar operasional prosedur. .