geosurvey.co.id – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik mengaku setia dengan semua yang terungkap dalam sidang banding Polda NTT atas pemecatannya sebagai anggota Polri.
Rudy merupakan anggota polisi yang menangani kasus perdagangan manusia di Kupang.
Ia kini menjalani pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai melanggar kode etik kasus dugaan mafia BBM Kupang. “Intinya saya jujur, apa pun seruannya, saya jujur. Betul,” kata Rudy usai rapat dengan Komisi III DPR di Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Rudy mengaku masih memiliki kekuatan sebagai polisi yang kuat.
Sebab, proses pengadilan masih melalui tahap banding.
“Tadi Kapolres setempat menyetujuinya, ya saya masih anggota Polri,” ujarnya.
Rudy diketahui mengajukan banding atas keputusan tersebut dalam sidang Etik Polri (KKEP) pada 10-11 Oktober 2024.
Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, pihaknya akan segera mendalami pengaduan yang dilayangkan Ipda Rudi Soik.
Daniel mengatakan ke depan akan ada Komisi Pengaduan.
“Saya akan menunjuk waktu 30 hari untuk membentuk komisi permohonan,” kata Daniel usai rapat dengan Komisi III DPR di Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Panitia banding akan mempelajari terlebih dahulu nota banding yang diajukan Rudy.
Daniel mengatakan Komisi Banding punya waktu 30 hari untuk mempelajari nota banding.
“Dan dalam 30 hari ke depan panitia lamaran akan mempelajari surat lamaran yang diajukan Ipda Rudy Soik dan kasus-kasus sebelumnya tentunya.
“Saya akan rapat soal itu nanti,” ujarnya.
Daniel kemudian menyerahkan keputusan lengkap Komisi Banding kepada Rudy.
Di sisi lain, dia juga menyebut status Rudy saat ini masih kuat polisi.
“Ya, prosesnya sedang berjalan. Ya, tidak ada perintah untuk memecat. Itu hanya uji coba saja,” kata Daniel.
Dalam rapat kemarin, sejumlah anggota DPR meminta Polda NTT mempertimbangkan kembali pemecatan Rudi Soik.
“Ada yang masih menjadi tanda tanya besar di masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Rano mengingatkan Kapolda NTT untuk memperhatikan tindakan anggotanya yang terkenal berprestasi dalam pekerjaannya.
Jadi, bukan karena kesalahan kecil dia membatalkan semua prestasinya, kata Rano.
Rano meminta Kapolda NTT mengkaji ulang keputusan memecat Rudy.
“Jangan biarkan satu kesalahan kecil saja menghancurkan seluruh pencapaian kita,” pesannya.
Ia pun berharap proses audit tersebut dapat membuahkan hasil yang adil bagi semua pihak dan memberikan hasil positif dalam meningkatkan kerja Polri. Mantan anggota IPda Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Rudy Soik menghadiri rapat Komisi III DPR (RDP) bersama Kapolda NTT dan Kapolda Sulteng di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). Pertemuan tersebut membahas pelanggaran etik yang dilakukan Ipda Rudy Soik, mantan anggota Polda NTT dan tewasnya tahanan Polda Palu, Bayu Adityawan. (BERITA TRIBUN/IRVAN RISMAVAN)
Diketahui, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi sanksi diskualifikasi atau diskualifikasi (PTDH) sebagai anggota Polda NTT.
Ipda Rudy disebut tidak profesional dalam menangani penyidikan mafia BBM di NTT.
Dia diyakini telah melanggar standar prosedur investigasi.
Rudy diduga memasang garis polisi berisi bahan peledak dan kaleng kosong di dua lokasi berbeda.
Berdasarkan keterangan tersebut, Ipda Rudy dan anggota tidak mengikuti bagian sebagaimana mestinya dan tidak mengikuti prosedur operasi standar.
Sebelum disetujui PTDH, Rudi Soik juga melakukan beberapa pelanggaran etik.
Rudy ditangkap Propham saat berada di sebuah bar karaoke, diduga karena berpesta dan minum-minum.
Rudy disebut-sebut memfitnah anggota Propam yang menangani kasus mafia BBM yang baru ditanganinya.
Katanya, anggota tersebut menerima uang dari pelaku mafia BBM.
(geosurvey.co.id/Milani Resti/Fersianus Waku)