Dilansir reporter geosurvey.co.id Lita Febriani
geosurvey.co.id, JAKARTA – iPhone 16 yang diluncurkan secara global pada 20 September 2024 efektif dilarang dijual di Indonesia. Sebab, perusahaan belum mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk tersebut.
Sebulan setelah diluncurkan, ketika masih belum bisa diperjualbelikan di Indonesia, ditambah dengan larangan dan ancaman pemblokiran IMEI bagi penjual, Apple akhirnya merespons.
Diketahui, Apple telah mengirimkan surat kepada Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.
Dalam surat tersebut, perusahaan asal AS tersebut meminta bertemu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
“Apple sudah mengirimkan surat permintaan pertemuan dengan menteri,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendry Antoni Arif di Gedung Kementerian Perindustrian di Jakarta, Kamis (31 Oktober 2024).
Langkah Kemenperin adalah memberikan keadilan bagi badan usaha yang berinvestasi di Indonesia dan melarang penjualan iPhone 16, khususnya penjualan dan pembelian di dalam negeri.
“Mengapa kami mendorong kebijakan dan peraturan TKDN tersebut (Pasal 35, PP 46, 2021) untuk menjamin keadilan bagi seluruh investor yang berinvestasi di Indonesia dan menciptakan nilai tambah dalam negeri, terutama untuk memperkuat program TKDN yaitu memperdalam struktur Industri dalam negeri. , Februari menjelaskan.
Sedangkan untuk produk Apple seperti seri iPhone 16, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan saat ini sedang memantau platform perdagangan dan toko offline.
“Kami telah mengidentifikasi beberapa toko offline yang diduga melakukan jual beli iPhone 16. Sedangkan untuk toko offline, kami telah meminta Kementerian Perdagangan untuk mengambil tindakan dan juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak hal tersebut karena hal tersebut dilarang,” dia dikatakan. menjelaskan. Februari.
Terkait produk yang beredar di pasaran, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan telah meminta Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital untuk melarang produk tersebut karena menyangkut penjualan atau penyediaan barang ilegal.
“Kami tentunya meminta agar konten-konten yang diputar di pasaran tersebut dihapuskan. Kami yakin dalam waktu dekat, jika masih ada pihak-pihak yang melakukan jual beli perangkat telekomunikasi, kami akan mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI,” jelasnya. untuk Kementerian Perindustrian.