Jurnalis geosurvey.co.id Reynas Abdilla melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Iptu Gunawan menjadi korban kekerasan yang dilakukan sindikat dengan teknik peretasan ATM di kawasan Jl Gotong Royong, Ciledugu, Kota Tangerang.
Ip Gunawan mendapat perlawanan saat mencoba menghentikan ketiga penyerang tersebut dan tangannya terluka akibat senjata tajam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ali Shyam Indradi mengatakan Ip Gunawan yang bertugas di Binmas Polsek Pondok Allen awalnya menduga ada mobil yang plat nomornya tidak sesuai Ta.
Ia mengatakan, tip dari masyarakat kerap terjadi saat ATM diblokir di lokasi tersebut.
Iputu Gunawan mendatangi lokasi ATM dan melihat seorang perempuan dan tiga laki-laki bertingkah mencurigakan, kata Ade Ali kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29 Oktober 2024).
Setelah didekati Iptu Gunawan, pelaku akhirnya menganiayanya hingga meninggalkan Iptu Gunawan dengan luka di bagian tangan.
Pak Ade Ali mengatakan, kedua penyerang langsung melarikan diri setelah melukai Inspektur Gunawan.
Namun salah satu pelaku yang melukai Iptu Gunawan berhasil ditangkap.
“Setelah itu, ada dua orang yang membantu kami dan dua orang yang diduga tersangka hendak melakukan pencurian dengan cara memblokir ATM dan melarikan diri,” ujarnya.
Polisi distrik Childug masih menyelidiki pelakunya.
Sementara Iptu Gunawan masih dalam masa pemulihan.
Saat ini tersangka sedang diperiksa di Polsek Childug Kota Tangerang. Dan Ip Gunawan sedang mendapat perawatan di rumah sakit, jelasnya.
Polisi mengimbau masyarakat berhati-hati karena kejahatan seperti pemblokiran ATM masih sering terjadi.
Kejadian-kejadian tersebut sering ditemukan di Polda Metrojaya, namun hal ini sering terjadi.
Atas perbuatan itu, pelaku akan dituntut berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang perampokan berat dengan memblokir ATM dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Keadaan Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Kepemilikan Senjata Tajam.
“Dia terancam hukuman hingga lima tahun penjara,” ujarnya.