Laporan ini disiapkan oleh reporter geosurvey.co.id Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Seorang wanita bernama MS (31) ditabrak mobil oleh suaminya AG (35 tahun) di Cipayung, Jakarta Timur.
Kejadian ini terjadi setelah sang pria memergoki istrinya selingkuh.
Kapolres Jakarta Timur Nicolas Ari Lillipali mengatakan, pelaku kini sudah ditangkap.
“Tersangka sudah ditangkap,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).
Nicolas mengatakan, penyidik sudah melayangkan somasi untuk memeriksa wanita pengidap MS tersebut.
Namun, yang bersangkutan tidak memiliki surat perintah tersebut.
Status kasus ini berbeda-beda dari satu penyidikan ke penyidikan lainnya.
Pada panggilan kedua, pelaku akhirnya muncul untuk menjalani tes, dan M. S. ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua, kita baik-baik saja, tersangka akan datang. Kemudian kami melakukan pemeriksaan saksi dan mengajukan tuntutan hak milik. “Setelah penyidikan selesai, kami akan mengajukan kasus dugaan tersebut kemudian melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
MS ditahan di Polres Metro Jakarta Timur karena kasus kekerasan terhadap suaminya.
Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus ini tersebar di media sosial, ketika seorang pria dengan dua anak memergoki istrinya selingkuh dengan pria lain.
Kecelakaan tersebut menyebabkan korban mengalami patah tulang.