Wartawan geosurvey.co.id Rahmat V Nugrakha melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Dokter spesialis forensik digital Polda Metro Jaya Rujid mengaku memeriksa dua alat bukti dalam kasus pencemaran nama baik terdakwa mantan karyawan PT Hive Five Septia Dwi Pertiwi.
Rujid mengatakan, barang bukti tersebut berupa sebuah ponsel dan akun X atau Twitter dengan nama @septiadp.
Pertama, Hakim Saptono yang memimpin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menanyakan saksi ahli apa yang dilakukan Rujid pada Selasa (22/10/2024).
“Dalam hal ini, atas permintaan dan permohonan kuasa hukum penyidik, saya membacakan bukti digital tersebut,” jawab Rujid.
Lalu apa yang dilakukan terhadap barang bukti tersebut, tanya Hakim Saptono.
Menurut Rujid, analisis tersebut sesuai dengan permintaan penyidik yakni analisis postingan di akun Twitter tersebut.
“Akun Twitter yang mana, akun siapa,” tanya Hakim Saptono lagi.
Nah, Rujid merespons dari bukti pertama ponsel Infinix yang disita dari Septia.
Akun Twitter bernama @septiadp ditemukan di ponsel tersebut.
Selain itu, lanjut Rujid, dari analisis akun tersebut terungkap lima aktivitas pengiriman.
– Apa itu tadi? – tanya Hakim Saptono.
Yang pertama, jelas Rujid, pada tanggal 2 November pukul 23.00, “Waktu libur biasa bagi masyarakat, tapi ada yang marah karena saat dia membagikan prospeknya, tidak ada satu pun dari bagian pemasaran yang merespons.” untuk menanggapi keluhan tersebut
Ia menindaklanjutinya dengan postingan kedua pada pukul 02.00 tanggal 21 Januari 2023, menulis ulang kata-kata di awal postingan.
“Bekerja 24 jam tanpa lembur, lucunya saya bekerja berjam-jam. Bukannya mendapat kenaikan gaji, malah di PHK karena banyak pekerja yang dipekerjakan,” jelas Rujid. , membaca postingan dari akun @septiadp.
Yang ketiga dilanjutkan pada tanggal 21 Januari 2023 pukul 12.00 malam pertama dengan memposting gambar disertai tulisan.
“Saya tidak mau, karena saya ingin mengurangi pegawai sesuai keinginan saya, namun sayangnya setiap gaji tidak diperhitungkan, dan pegawai ditangkap, namun haknya tidak diberikan sebagaimana mestinya. Sebab, tidak ada gaji apa pun, lanjut Rujid.
Rujid kemudian memposting postingan berikutnya pada 22 Januari 2023 pukul 23.58 di @septiadp dengan disertai video beserta tulisannya.
“Mari kita lakukan satu hal, hilangkan hak mantan pegawai sebelum dipecat, kedua, kembalikan ijazah dan akta nikah mantan pegawai. Ketiga, hilangkan aturan internal untuk tidak berteman dengan mantan pegawai, agar yang menjadi korban dan tidak banyak. orang dipecat,” jelasnya.
Lanjut Rujid, postingan terakhir pada 23 Januari pukul 13.47 disertai gambar dan kata-kata.
“Ini urusanmu, kalau haknya tidak dikurangi, sudah bekerja, sayang sekali kalau main-main dan dipecat. Tapi haknya tidak dikurangi,” ujarnya.
Hakim Saptono kemudian menanyakan apakah masyarakat boleh melihat postingan tersebut.
“Ya, Tuan,” jawab Rujid.
Sekadar diketahui, Septia saat ini berstatus terdakwa kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia didakwa oleh Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia. John LF marah dengan informasi yang disebarkan Septia tentang perusahaannya.
Septia diketahui membeberkan melalui akun X-nya (Twitter) adanya pengurangan pembayaran sepihak, pembayaran di bawah upah minimum (UMP), lembur dan BPJS Afya, serta tidak adanya dokumen pembayaran.
John kemudian melaporkan cuitan LBF Septia yang menuding Polda Metro Jaya melanggar UU ITE.
Kabarnya, Septia ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan jelas. Dia kemudian menjadi tahanan kota setelah persidangannya pada 19 September 2024.
Dia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Setelah Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Septia. Kasus pencemaran nama baik masih disidangkan.