Laporan jurnalis Tribunnews Mario Christian Sumampow
geosurvey.co.id, JAKARTA – Henry Kurnia Adhi Sutikno alias John LBF dikawal ketat kelompok paramiliter Pemuda Pancasila (PP) saat tampil sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9). /10/2024).
Ia menjadi saksi pelapor dalam persidangan yang terdakwanya adalah mantan pegawai.
Rombongan PP terlihat di pintu masuk PN Jakarta Pusat dan beberapa orang lainnya di sekitar ruang sidang.
Selain itu, mereka juga terlihat duduk berjajar di dalam ruangan saat sidang hendak dimulai.
Ada puluhan petugas PP yang menjaganya saat John tiba dan juga meninggalkan ruang sidang yang terletak di lantai 3 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agenda sidang kali ini menghadirkan dua orang saksi, termasuk John.
Sebagai informasi, mantan pegawai John yang menjadi terdakwa, Septia, mengungkap adanya pemotongan gaji sepihak, pembayaran di bawah upah minimum provinsi (UMP), jam kerja berlebih, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji.
Berdasarkan catatan, Septia ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas.
Ia kemudian dijadikan tawanan kota usai persidangan yang digelar pada 19 September 2024.
Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE yang terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Dalam sidang pada Rabu (3/10/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak keberatan yang diajukan Tim Pengacara Negara Abai Septia (TEAM ASTAGA) yang meminta pencabutan dakwaan.