geosurvey.co.id – Inilah jadwal seleksi Pekerja Kontrak Pelayanan Publik (PPPK) Tahap 2 tahun 2024.
Seleksi PPPK tahun ini dibagi menjadi dua kategori berdasarkan jenis pelamar.
Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 adalah pelamar prioritas (guru dan pelamar prioritas D4 pendidikan kebidanan tahun 2023), mantan tenaga honorer II (eks THK-II) sesuai catatan THK-II di BKN, dan pegawai ASN tidak terdaftar di BKN. Basis data.
Saat ini Pendaftaran PPPK Tahap 2 Tahun 2024 diperuntukkan bagi non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk melahirkan guru di instansi daerah).
Bagi Anda yang sudah memenuhi syarat untuk mendaftar PPPK 2024 Tahap 2, Anda bisa melihat jadwal seleksinya di bawah ini. Jadwal PPPK 2024 Tahap 2
Non-ASN aktif bekerja di Instansi Pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk menjadi guru di pemerintah daerah) Pemberitahuan Seleksi: 1 – 30 November 2024 Seleksi Pendaftaran: 17 November – 31 Desember 2024 Seleksi Kepengurusan: 16 Desember 2024 – 3 Februari 2025 Pemberitahuan Seleksi Hasil Pengurusan : 4 – 18 Februari 2025 Sidang Perwakilan (*): 19 – 21 Februari 2025 Tanggapan terhadap surat edaran: 20 – 27 Februari 2025 Pemberitahuan setelah surat edaran (*): 22 – 28 Februari 2025 Pengembalian informasi akhir: 1 – 7 Maret 2025 Peta lokasi seleksi yang memenuhi syarat: 8 – 23 Maret 2025 Jadwal seleksi: seleksi pilihan jadwal. 24 Maret – 8 April 2025 Pemberitahuan daftar peserta, waktu dan tempat seleksi penghargaan: 9 – 16 April 2025 Pelaksanaan seleksi prestasi: 17 April – 16 Mei 2025 Pemrosesan hasil seleksi prestasi: 22 April – 21 Mei 2025 Pemberitahuan kelulusan hasil (**): 22 – 31 Mei 2025 Mendaftar untuk opsi kualifikasi teknis tambahan (***) ): 25 April – 17 Mei 2025 Gabungan nilai seleksi prestasi dan tambahan poin seleksi prestasi teknis (***): 30 April – 22 Mei 2025 Rincian Hasil Akademik (***): 22 – 31 Mei 2025 Isi DRH NI PPPK: 1 – 30 Jadwal PPPK NI Juni 2025 : 1 – 31 Juli 2025.
Keterangan : (*) : Sesuai Permenpan RB No. 6 Tahun 2024 (**): Pihak yang berwenang tidak melakukan seleksi kualifikasi teknis tambahan (***): Pihak yang berwenang melakukan seleksi kualifikasi teknis tambahan dan mendapat izin dari Menteri PAN RB untuk melakukannya. PPPK 2024 Pasal 2 Syarat Umum Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Rata-rata usia saat mengajukan PPPK adalah 20 tahun dan rata-rata usia 57 tahun bulan 0 hari; Ia tidak pernah dijatuhi hukuman oleh pengadilan yang berwenang atas tindak pidana yang diancam dengan pidana 2 tahun atau lebih; Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan Saudara baik sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Perwira TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Pegawai Swasta atau siapapun, termasuk Perusahaan Negara bahkan Pejabat Sebagai Pegawai yang tidak diberhentikan secara tidak adil. perusahaan milik daerah; Bukan calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau polisi Republik Indonesia; Ia tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik mana pun atau berpartisipasi dalam politik yang efektif; Memiliki kualifikasi pendidikan yang memenuhi persyaratan jabatan; Ia harus mempunyai kualifikasi yang dibuktikan dengan dokumen profesi lain yang masih berlaku dari badan profesi yang berwenang untuk jabatan yang dipersyaratkan; Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar; Dimaksudkan untuk ditempatkan dimana saja di wilayah Persemakmuran Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah; Tidak pernah melakukan dan/atau melakukan kecurangan pemilu; tidak adanya calon jabatan yang memenuhi syarat dalam seleksi calon ASN yang diikutsertakan dalam proses penetapan nomor induk pegawai; Memiliki pengalaman yang relevan dengan bidang pekerjaan rumah yang diminta; Tidak ada ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Calon harus melengkapi surat keterangan obat/obat gratis dari RSUD kota setelah dinyatakan lolos kelulusan akhir sebagai PPPK); Ia harus mempunyai akhlak yang baik dan tidak boleh mempunyai tato/tanda tato yang disebabkan oleh ketentuan agama atau ritual dan tidak boleh ada tindikan/tindikan pada bagian tubuh mana pun kecuali telinga.
(geosurvey.co.id/Yunita Rahmayanti)