Laporan reporter geosurvey.co.id Igman Ibrahim
geosurvey.co.id, JAKARTA – Jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Tapanol Selatan, Jovi Andrea Bakhtiar, mengadu ke Komisi III DPRI setelah dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia menjadi tersangka karena menuding rekannya, Nella Marcella suka membungkuk di dalam mobil dinas.
Jaksa Jovi menampik dakwaan Kejaksaan Agung RI yang menuduh Nila Marcela menggunakan mobil pemerintah di Kajari Tapanoli Selatan untuk berhubungan seks dengan pacarnya.
Joe bersikeras dia tidak pernah mengatakan itu.
“Saya tidak hadir, demi Tuhan, jika saya berbohong kepada Anda, saya akan mati hari ini, saya siap. Saya tidak pernah menuduh Nila Marcela menggunakan mobil pemerintah untuk berhubungan seks dengan pacarnya, itu diterbitkan dalam bingkai yang sangat buruk. Kapuspenkum,” kata Jaksa Jovi, Kamis (21/11/2024) di Kompleks Parlemen, Senyan, Jakarta dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.
Jaksa Jovi pun mempertanyakan pernyataan Capspincum, Harley Sarger yang menyebut kasus tersebut hanya masalah pribadi antara dirinya dan Nella Marcella.
Namun, dia merasa terlalu banyak campur tangan dalam pengusutan kasus tersebut.
“Tapi kenapa banyak sekali interupsi dari tahap penyidikan hingga persidangan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, tudingannya memprotes tindakan fleksibel Neela Marcella hanya sebagai bentuk imbauan kepada masyarakat Tapnoli Selatan.
Sebab, kendaraan pemerintah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Jelas dan tidak bisa dipungkiri bahwa di akun TikToknya Nila sering menampilkan mobil sport Kajari Tapsal Pajero, jadi kalau Kajari Tapsal itu mobil dinas dan semua Kajari Tapsal yang sebagian besar dipinjam dari Pemda Tapnoli Selatan, berarti itu adalah dibeli dengan uang rakyat, uang rakyat, khususnya Tapanoli i Jugu, agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung membantah telah memvonis bersalah Jovi Andrea Bakhtiar yang ditangkap atas tuduhan kasus UU ITE.
Mereka meminta masyarakat mengkaji kasus ini secara menyeluruh.
“Kejaksaan tidak pernah mendakwa pegawainya, namun yang bersangkutan telah menyalahkan dirinya sendiri atas perbuatannya,” kata Ketua Jaksa Agung Pencom Harley Sarger dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/11/2024).
Harley menuding Jovi menghadapi kendala dalam proses hukum yang tengah ia jalani.
Ia mengatakan, kasus hukum terhadap Jovi merupakan masalah pribadi korban.
Ia mengatakan, yang bersangkutan berupaya untuk menjadikan isu yang ada saat ini menjadi kenyataan agar masyarakat terpecah pendapatnya di media sosial. Perbuatannya bersifat personal antara yang berkepentingan dengan korban dan tidak ada kaitannya dengan lembaga, namun yang berkepentingan memanfaatkan isu mobil dinas Kajri,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Jovi diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu. dengan sengaja dan tanpa izin telah menyebarkan dan/atau mentransmisikan dan/atau informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dapat diakses. menuntut pelanggaran pendidikan kewarganegaraan terhadap pegawai negeri sipil di Kejaksaan Tapasal, Nila Marcela.
Selain itu, tindakan disipliner yang berat telah diusulkan kepada Juvi karena dia telah mangkir dari tugas selama 29 hari tanpa alasan yang sah/dapat dijelaskan.
Secara rinci, Jovi didakwa melakukan tindakan disipliner yang bertentangan dengan Pasal 15 Pasal 4 Huruf f juncto Pasal 11 Ayat (2) Huruf D No. (3) Peraturan Resmi No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.