Laporan dari reporter geosurvey.co.id Fahmi Ramadhan
geosurvey.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak gugatan yang diajukan keluarga Rafael Alun Trisambodo untuk menyita aset dalam kasus pidana Pembayaran Imbalan dan Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu diungkapkan Jaksa KPK saat menanggapi gugatan keluarga mantan pegawai Direktur Utama Departemen Pajak Kementerian Keuangan (Kemengkeu).
“Menolak seluruh keberatan para pemohon. Atau paling tidak mengumumkan tidak diterima,” kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Diposting pada Kamis (11/07/2024)
Dalam persidangannya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengusut kasus Jaksa Rafael Alun menjelaskan, ayah Mario Dandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Selain itu, dalam putusannya, Hakim juga menilai Raphael terbukti melakukan pelanggaran hukum TPP sebagaimana tercantum dalam keterangan JPU.
Majelis tersebut memvonis terdakwa Rafael Alan Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah, sedangkan penggantinya divonis tiga bulan penjara, kata jaksa.
Selanjutnya Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan sebesar Rp 10 miliar, Rp 79 juta, ganti rugi sebesar Rp 95.519, dan pidana penjara selama tiga tahun, lanjutnya.
Tak hanya itu, menurut pendapat lain, Jaksa juga mengumumkan bahwa majelis hakim memutuskan untuk menyita sejumlah harta milik Rafael Alun kepada negara dalam kasus TPPU.
Jaksa menyebut, keputusan majelis tersebut diperkuat dengan putusan hakim pengadilan banding yang menyatakan aset tersebut harus disita karena terbukti merupakan hasil TPP.
“Lagipula, barang-barang yang dipermasalahkan para Pemohon telah disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, penyidikan dilakukan atas dasar penyitaan,” tutupnya.
Sebelumnya, kakak beradik mantan Direktur Jenderal Departemen Pendapatan (Kemenkeu) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo digugat Komite Disposal (BPK) atas penyerahan dan penyitaan aset dalam proses pidana. anti pencucian uang (TPPU)
Sidang pendahuluan digelar pada Kamis (17/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Hari ini Kamis 17 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WIB di ruang sidang. Sejumlah JPU KPK turut serta sebagai tergugat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kusumahatmaja Jakarta Pusat,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
“Permohonan penyitaan aset narapidana koruptor dan TPPU atas nama Rafael Alun Trisambodo yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (Video Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4101 K/ Pid.Sus/2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 8/ Pid.Sus-TPK/2023/PT DKI Jo N0:75/Pid .Sus – TPK/2023/PN.Jkt.Pst),” imbuhnya.
Tiga pelamar mengajukan keberatan: Petrus Giri Hesniavan (pemohon ke-1, saudara laki-laki Raphael), Markus Seloadzi (pemohon ke-2, saudara laki-laki Raphael) dan Martinus Gangsar (pemohon ke-3, saudara laki-laki Raphael).
Ada juga calon perusahaan: CV Sonokoling Cita Rasa.
Keberatan tersebut dilatarbelakangi oleh penyitaan dan penyitaan sejumlah aset dalam kasus Rafael.
Satu unit mobil Innova bernomor registrasi: AB 1016 IL dan satu unit mobil Grand Max bernomor registrasi: AB 8661 PH disita dan diamankan dari CV Sonokoling Cita Rasa.
Pada saat yang sama, pemohon I-III menyita dan menyita 9.800 euro, 2.098.365 dolar di brankas Raphael (SDB); 937.900 USD (AS)
Perhiasan SDB Rafael terdiri dari 6 buah cincin, 2 buah kalung dan liontin, 5 pasang anting dan 1 buah liontin.
Berikutnya adalah rumah di Jalan Vijaya Kebayoran; Rumah Seng Seng dan Gedung Komersial di Meruya Dua kios di Kalibata City, Tower Ebony, GF Blok E Lantai No. BM 08 dan No. BM 09; dan 1 Volkswagen Caravelle, nomor registrasi AB 1253 AQ.
Majelis hakim yang mengadili dan mengadili perkara tersebut antara lain Ketua Hakim Denny Arsan Fatrika, Anggota Tony Irfan, dan Panitera Alfis Setyavan menggantikan Khairuddin.
“Acara sidang permohonan hari ini adalah pembacaan permohonan para pemohon. dan setelah pembacaan permohonan, Sidang ditunda. Akan dibuka kembali pada Kamis, 31 Oktober 2024 dengan tanggapan responden,” kata Tessa.
Ketika mereka bertemu seusai persidangan, Jaksa Rio Frandi, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, memutuskan permohonan tersebut harus ditolak secara formil dan konkrit.
Sebab, kalau semua pihak jujur, seharusnya permohonan diajukan setelah keputusan tingkat pertama dibacakan. Setelah harta benda itu dieksekusi, mereka tidak akan mengirimkannya sekarang,” kata jaksa PN Jakpus.
Sebenarnya berdasarkan putusan pengadilan sudah terbukti jelas bahwa harta yang diperebutkan itu merupakan pendapatan TPP dan seharusnya dikreditkan kepada negara, lanjutnya.
Namun, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberitahukan agenda sidang selanjutnya kepada hakim untuk menyikapi permintaan tersebut.
Rafael Alun juga divonis 14 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan tiga bulan penjara.
Ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kompensasi uang. Rp 10.079.095.519 divonis 3 tahun penjara.
Rafael Alun terbukti mendapat imbalan dan dijerat pidana berdasarkan Pasal 12 Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP, Pasal 64 KUHP, dan 25/2003 UU 25/2003 Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. , Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3, Pasal 55 ayat 1 UU 8/2010 serta pencegahan dan penghapusan TPP. Nomor 1 juncto ayat 1 Pasal 64 KUHP
Dakwaan JPU KPK mendakwa Rafael dan istrinya, Ernie Meike Torondek menerima uang ganti rugi sebesar 16,6 miliar rupiah. Dari 15 Mei 2002 hingga Maret 2013
Penghargaan diterima melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Hal ini berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas Rafael.
Selain penghargaan, Raphael dan Ernie didenda R5,1 miliar untuk TPPU antara tahun 2003 dan 2010. dan penerimaan lainnya diperkirakan mencapai Rp 31,7 miliar.
Berikutnya antara tahun 2011 dan 2023 menjadi 11,5 miliar. dan pendapatan lain-lain sebesar US$2.098.365 dan US$937.900 senilai total R14,5 miliar, Raphael Alan menempatkan aset yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana. kepada penyedia jasa keuangan
Ia pun mengakuisisi sejumlah properti berupa tanah dan bangunan. Kendaraan roda dua dan roda empat bahkan perhiasan