geosurvey.co.id – Jaksa menyebut film dokumenter Netflix “Ice Cold: Murder, Coffee, dan Jessica Wongso” telah menipu sebagian masyarakat Indonesia.
Hal itu diungkapkan jaksa dalam sidang pertama Permohonan Pengembalian (PK) Jessica Kumala Wongso yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Selain itu, penggugat menilai film dokumenter tersebut dimanfaatkan Jessica Wongso sebagai alat untuk menggaet simpati masyarakat.
Pemohon ketiga dan pengacaranya juga memanfaatkan tayangan Netflix milik Jessica Wongson yang berhasil menipu mayoritas masyarakat Indonesia, kata PK menanggapi ingatan Jessica.
Jaksa juga menjelaskan, rendahnya anggapan masyarakat Indonesia terhadap keaslian dokumen tersebut karena dibuat oleh pihak asing.
Persidangan itu ia perkuat saat mengusut kasus Jessica Wongso, pembunuhan Wayan Mirna Salihi.
“Masyarakat menganggap produk lain inferior karena dokumennya dibuat pihak asing, kenyataannya lebih tinggi dari putusan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Jaksa menuduh Jessica dan pengacaranya memutarbalikkan kebenaran dengan membandingkan dokumen tersebut dengan keputusan pengadilan.
Bahkan, lanjutnya, ahli dari berbagai bidang didatangkan untuk memeriksa seluruh bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
Namun, pemohon pengujian ketiga dan pengacaranya terus memutarbalikkan kebenaran dengan menyebarkan berita palsu yang bersuara global untuk membangkitkan simpati dan mempengaruhi opini publik, katanya.
Jessica Wongso lapor ke PK, minta dipublikasikan
Sebelumnya, Jessica mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Oktober 2024 bersama pengacaranya Otto Hassibuan.
Saat itu, Otto menyebut Jessica menegaskan Wayan bukanlah pembunuh Mirna Salihi pada 2016 lalu.
Otto menuturkan keyakinan kliennya bersedia mengajukan PK dalam perkara yang menggemparkan publik.
Jadi, sekecil apa pun undang-undang itu memberi saya, saya harus mengambil tindakan hukum terhadapnya, kata Otto.
Dalam pemaparan PK ini, Otto mengaku membawa alat bukti baru. Namun, dia belum mau memberikan keterangan spesifik soal dugaan bukti baru tersebut.
“Ada yang baru dan kesalahan redaksi, tapi mungkin nanti saya akan menjelaskannya secara bebas dan akurat.”
“Mari kita daftarkan PK ini terlebih dahulu. Setelah itu akan kami bagikan detail maksud dari permohonan PK ini,” ujarnya. Selain itu, Otto ingin menjaga kehormatan Jessica dan ingin Mahkamah Agung (MA) menyatakan kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut meski telah diberikan pembebasan bersyarat.
“Dia ingin berargumentasi bahwa jika Mahkamah Agung bisa menyatakan dia tidak bersalah, itu saja. Bagaimanapun juga, tidak ada persyaratan lain.”
“Dia tidak minta PK dan lolos, tapi nama baik, status, kehormatan dan harkat dan martabatnya harus dijaga,” kata Otto.
Di saat yang sama, Jessica juga berharap PK yang diajukannya dapat diterima dan diterima.
“Doakan saja lancar dan disetujui PK-nya, itu saja. Terima kasih,” kata Jessica.
(geosurvey.co.id/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain tentang Kopi Sianida