Laporan jurnalis geosurvey.co.id Fahmi Ramadhan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa 3 terdakwa dengan hukuman penjara 8 dan 6 tahun dalam kasus dugaan korupsi Kereta Api Besitang-Langsa.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Akhmad Afif Setiawan, mantan Pejabat Kontraktor (PPK) Wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Daerah Sumatera Utara, mantan PPK bidang pekerjaan konstruksi jalur KA Besitang-Langsa; Halim Hartono dan mantan Kepala Bagian Prasarana Pusat Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Utara; Rieki Meidi Yuwana.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/10/2024), jaksa terlebih dahulu membacakan dakwaan terhadap terdakwa Afif Setiawan.
Jaksa berpendapat, Afif terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam dengan pidana penjara jo § 2 ayat 1 KUHP juncto § 55 ayat 1 KUHP. Kode. membuat penilaiannya. KUHP. Sama seperti dalam dakwaan pertama.
“Terdakwa Akhmad Afif Setiawan kami hukuman 8 tahun penjara,” kata jaksa di ruang sidang.
Dalam persidangan, jaksa menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 750 juta kepada Afif dan hukuman penjara 6 bulan.
Tak hanya itu, jaksa juga mendakwa Afif melakukan tindak pidana lain seperti membayar uang pengganti sebesar Rp9.556.000.000.
Jaksa mengatakan, “Dengan mempertimbangkan barang bukti harta benda terdakwa disita dengan hukuman penjara 4 tahun dan pembebasan bersyarat.”
Selanjutnya terdakwa Rieki dan Halim Hartono masing-masing divonis 6 dan 8 tahun penjara.
Mereka pun divonis 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta.
Seperti Afif, Rieki dan Halim juga dijatuhi hukuman ganti rugi tambahan.
Uang pengganti yang dikenakan kepada Rieki subsider Rp785.100.000,- yang divonis 3 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Halim harus membayar ganti rugi kepada anak perusahaan sebesar Rp28.584.867.600 selama 4 tahun.
Sekadar informasi, para terdakwa dalam kasus ini didakwa mengganggu proyek pembangunan kereta api Besitang-Langsa di wilayah Sumatera Utara antara tahun 2016 hingga Juli 2017.
Proyek dibagi-bagi hingga nilainya masing-masing di bawah Rp 100 miliar. Bahkan, total anggaran proyek strategis nasional ini mencapai Rp 1,3 triliun lebih.
Pembagian proyek yang nilainya kurang dari Rp 100 miliar masing-masing diatur oleh kontraktor.
“Untuk menghindari tindakan ketenagakerjaan yang rumit dan memerintahkan Rieki Meidi Yuwana melakukan lelang dengan metode evaluasi pasca kualifikasi,” kata jaksa.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara disebut menderita kerugian negara lebih dari Rp 1,15 triliun.
Nilai kerugian negara tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kerugian keuangan negara sebesar Rp1.157.087.853.322 atau sekurang-kurangnya sebesar yang tercantum dalam Laporan Pengendalian Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Kereta Api Besitang-Langsa tanggal 13 Mei 2024; Itu diterbitkan oleh Badan Keuangan dan Pembangunan.”
Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat dengan pasal § 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto § 2 ayat (1) tambahan pasal 3 juncto § 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.