Laporan jurnalis geosurvey.co.id, Fahmi Ramadhan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memvonis 4 terdakwa kasus korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa masing-masing 7 dan 8 tahun penjara.
Keempat terdakwa tersebut antara lain Kepala Balai Besar Perkeretaapian Daerah Sumut periode 2016-2017 Nur Setiawan dan Kepala Balai Besar Teknik Perkeretaapian Daerah Sumut periode 2017-2018 Amanna Gappa.
Sedangkan dua pembela lainnya merupakan ketua tim ahli PT Dardella Yasa Guna Arista Gunawan dan pemilik manfaat PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Karya Prasarana Freddy Gondowardojo.
Terhadap terdakwa Nur Setiawan, jaksa menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada mantan pejabat Dirjen Perkeretaapian Wilayah Sumut.
Dalam dakwaannya, jaksa menilai Nur Setiawan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 UU Tipikor. KUHP seperti kasus pertama.
“Terdakwa Nur Setiawan divonis 8 tahun penjara,” kata jaksa, Rabu (6/11/2024) di Pengadilan Tipikor Batavia.
Selain hukuman badan, Nur Setiawan juga didenda Rp.
Tak hanya itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar.
Lihat barang bukti harta milik terdakwa yang diterbitkan dukung empat tahun penjara, kata jaksa.
Sementara itu, JPU meminta Amanna Gappa agar terdakwa divonis 7 tahun penjara dan denda Rp tahun 6 bulan penjara.
Sementara untuk terdakwa Arista Gunawan dan Freddy Gondowardojo masing-masing divonis 7 dan 8 tahun penjara.
Keduanya juga divonis denda Rp.
Soal uang pengganti, jaksa memberikan Ariston Rp. Sementara terdakwa Freddy menuntut bayaran sebesar Rp 12,3 miliar.
Jaksa dalam perkara ini, pada awal dakwaan menyebut total kerugian negara disangka lebih dari Rp1,15 triliun.
Nilai kerugian masyarakat merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kerugian keuangan negara sebesar Rp1.157.087.853.322 atau sekurang-kurangnya sebesar laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan kereta api Besitang-Langsa tanggal 13 Mei 2024 oleh Bagian Keuangan dan Pengawas Pembangunan,” ujarnya.
Kompensasi terdiri dari pekerjaan peninjauan, konstruksi, tenaga kerja dan pengawasan.
Pada pekerjaan peninjauan proyek pembangunan jalur kereta api Sigli – Bireuen dan Kuta Blang – Lhokseumawe – Langsa Besitang tahun anggaran 2015, kerugian masyarakat mencapai Rp7.901.437.095.
Kemudian, dalam pekerjaan konstruksi, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1.118.586.583.905.
Dari pantauan kemajuan pekerjaan, kerugian yang dialami Pemkot sebesar Rp30.599.832.322.
Dalam kasus ini, para terdakwa disangkakan dengan pasal 2 subsider ayat 3 juncto 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.