Laporan jurnalis geosurvey.co.id Eric Sinaga
geosurvey.co.id, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung mendakwa pengusaha Budi Saeed melakukan korupsi terkait jual beli emas.
Jaksa Budi menyebut, pembelian emas tersebut dengan harga lebih murah dari prosedur PT Antam, bersama oknum pegawai Antam, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 triliun.
Terdakwa Budi Saeed bersama Exi Anggreni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam di bawah harga resmi emas Antam di Butik Logam Mulia Surabaya 01 yang tidak sesuai dengan putusan emas tersebut. harga. Prosedur PT Gold Board Antam Tbk,” kata jaksa saat membacakan dakwaan beberapa waktu lalu.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap adanya skema korupsi PT Antam terkait pembelian emas Budi Said. Sejumlah mantan pegawai Antam terlibat dalam operasi tersebut, yakni Ahmad Purwanto, Endang Kumoro, dan Misdianto yang masing-masing menerima suap Rp 150 juta dari Exi Anggreni, broker atas perintah Budi Said.
“Mereka (karyawan Antam) tampak melakukan praktik pinjam meminjam emas bersama Exi Anggreni,” kata Andik Julianto, mantan Wakil Presiden Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam bidang anti kontaminasi. laporan. Beberapa waktu lalu hakim.
Pakar hukum pidana Abdul Fiqkar Hajjar menilai jika melihat fakta di pengadilan, mungkin saja ada kolusi antara sejumlah petugas Budi Saeed, Exi, dan Antam.
Hal ini mengakibatkan tidak hanya tuntutan pidana, tetapi juga putusan perdata yang diajukan oleh Budi Saeed.
“Jika fakta persidangan para saksi menunjukkan adanya konspirasi, seharusnya MA bisa membatalkan putusan perdata. Ini akan menghemat biaya keuangan negara,” kata Fikkar, Senin (28/10/2024).
Selain itu, putusan panel banding juga dijatuhkan terhadap Eksi Anggraeni cs yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Di tingkat banding, Exi divonis 11 tahun penjara, denda Rp 600 juta, atau 6 bulan penjara. Ganti rugi Rp 87 miliar dengan tambahan hukuman atau 5 tahun penjara. Hukuman ini merupakan hukuman tingkat pertama, yakni pidana penjara 7 tahun dan denda Rp600 juta. Dengan tambahan denda ganti rugi sebesar Rp 87 miliar atau 2,5 tahun penjara.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 11/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY. 300 juta atau 6 bulan penjara. Hukuman ini lebih berat dibandingkan putusan tingkat pertama, yakni 6,5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp300 juta. Budi Saeed didakwa
Melansir Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa orang kaya raya Surabaya, Budi Saeed, atas kasus korupsi yang merugikan Rp 1.166.044.097.404 atau Rp 1,1 triliun.
Kerugian tersebut disebabkan adanya manipulasi transaksi pembelian dan penjualan emas lebih dari 1 ton antara Budi Said dengan perusahaan pelat merah PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Sedangkan Budi merupakan pemilik PT Tirdjaya Kartika Group (TKG). Portofolio bisnisnya meliputi pusat perbelanjaan, real estat, dan apartemen.
“Dalam kurun waktu Maret 2018 sampai dengan Juni 2022 atau setidak-tidaknya periode lain dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
Menurut jaksa, kerugian tersebut disebabkan ulah Budi Saeed yang bersama beberapa orang menerbitkan surat keterangan kekurangan dalam penyerahan emas sebanyak 1.136 kilogram senilai Rp505 juta per kilogram di PT Antam.
Total kerugian dari kegiatan tersebut mencapai Rp1.073.786.839.584 atau Rp1 triliun. Selain itu, biaya negara timbul akibat tindakan yang tidak sesuai dengan tata cara pembelian emas.
Akibatnya, Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk mengalami kekurangan fisik emas Antam senilai 152,80 kilogram senilai Rp92.257.257.820 atau Rp92,2 miliar.
Menurut jaksa, perbuatan tersebut dilakukan Budi bersama-sama dengan broker atau penghubung transaksi pembelian emas di BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk. Kemudian, Endang Kumoro, Pimpinan BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk; Administrasi Kantor atau Back Office, BELM Surabaya Butik 01 PT Antam Tbk, Misdianto.
Setelah itu, Jasa Perdagangan Umum dan Manufaktur PT. Antam Pulogadung, Ahmad Purwanto, yang juga merupakan support officer di BELM dan General Manager Unit Pengolahan dan Daur Ulang Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul Hadi Avicenna.
(*)