Diposting oleh reporter geosurvey.co.id, Rahmat W Nugraha
geosurvey.co.id, JAKARTA – Pengadilan Kriminal Jakarta menggelar sidang perdana terkait produk timah untuk terdakwa baru, Senin (30/12/2024).
Kali ini giliran Manajer Produksi PT Timah periode 2017-2020 Alwin Albar, General Manager Pertambangan dan Batubara 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono, dan Direktur Utama Dinas ESDM Bangka Belitung periode 2020. duduk di kursi pasien.
geosurvey.co.id menemukan, di kamar Wirjono Prodjodikoro, jaksa membacakan dakwaan terhadap terdakwa Alwin Albar yang juga berlaku bagi kedua terdakwa.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Alwin Albar tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Direktur PT Timah dalam mengikuti pengurusan kepentingan divisi perusahaan tersebut sesuai hukum.
Ia seolah membiarkan aktivitas ilegal di kawasan IUP PT Timah.
Terdakwa melakukan konspirasi antara PT Timah dengan beberapa penyedia jasa pertambangan lainnya (pemilik IUJP) yang diketahui melakukan penambangan liar dan/atau mengambil keuntungan dari penambangan liar di wilayah tersebut. tes.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Alwin Albar mengetahui adanya pembayaran dari PT Timah kepada Mitra Jasa Pertambangan (pemilik IUJP) seolah-olah membayar jasa pertambangan.
“Terdakwa telah menyusun dan menerapkan skema pengamanan cadangan bijih timah berdasarkan Izin Usaha Pertambangan PT Timah dengan cara membeli bijih timah dari operator yang tidak memiliki izin.
Akibat perbuatan terdakwa Alwin Albar dan al sebagaimana diuraikan di atas, kata pengacara, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14.
Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor pada umumnya. berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dua mantan petinggi PT Timah tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra, masing-masing divonis delapan tahun penjara dalam kasus korupsi terkait industri produk timah di PT Izin Usaha Pertambangan Timah tbk (IUP) se-Tanah Air 2015. – 2022.
Sementara itu, Mochtar Riza selaku Chief Executive Officer PT Timah Tbk dan Emil Ermindra selaku Chief Financial Officer PT Timah Tbk secara sah dan diyakini melakukan kegiatan melawan hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan pertama Jaksa.
“Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi dan terdakwa Emil Ermindra masing-masing divonis 8 tahun penjara,” kata Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (30/12/2024).
Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga didenda hingga Rp750 juta oleh juri.
Hakim mengatakan hukuman akan diubah menjadi penjara selama 6 bulan jika Mochtar Riza dan Emil tidak membayar denda yang dijatuhkan kepada mereka.
Sementara itu, selain membacakan hukuman terhadap dua mantan direktur PT Timah, hakim dalam persidangan ini juga memvonis bersalah Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan.
Dalam kasus ini, MB divonis 5 tahun 6 bulan penjara atau 5,6 tahun karena terbukti melakukan korupsi.
Ia pun didenda Rp 500 juta oleh juri dengan instruksi akan dipenjara selama 4 bulan jika tidak membayar.
“Menghukum terdakwa MB Gunawan dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta, fasilitas selama 4 bulan kurungan,” pungkas hakim.