geosurvey.co.id, JAKARTA – Selebgram Siskaeee mengaku menyesal dan menyerah setelah terlibat kasus produksi film porno. Ia berjanji tidak akan lagi melakukan adegan vulgar dan tidak akan memperlihatkan alat kelaminnya tanpa busana.
Menyerah, menyerah, benar-benar menyerah, kata Siskaeee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024).
“Ini yang terakhir kalinya dan semoga kedepannya Siska harus mencari tahu dulu sebelum memilih pekerjaan,” imbuhnya.
Pengacara Siskaeee, Gading Simanjuntak mengungkapkan, kliennya ingin bertaubat dan memulai hidup baru. Jadi prinsipnya Siska lebih menjadi korban dibandingkan sutradara. Kedua, Siska memilih jalan taubat, kata Gading.
Seperti diketahui, nama Siskaeee pertama kali populer karena aksi pornografi yang diunggah di Twitter (atau saat ini X). Ia kemudian terlibat dalam produksi film porno ilegal dan divonis satu tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Jika denda tidak dibayar, ia akan menjalani hukuman tambahan satu bulan penjara. Selain Siskaeee, masih banyak selebriti lain yang terlibat dalam kasus ini antara lain Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun ( ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS dan SNA.
Dalam putusannya, Ketua Hakim Sri Rejeki Marsinta menilai Siskaeee terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 8(34) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain Siskaee, hakim menjatuhkan hukuman serupa kepada terdakwa lainnya yakni Virly Virginia, Fatra Ardianata, dan Bima Prawira.
Empat di antaranya diketahui terlibat dalam produksi film porno tersebut. “Dia memvonis terdakwa masing-masing 1 tahun penjara,” kata Hakim Sri.