Laporan jurnalis geosurvey.co.id, Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Suami istri (lansia) berusia BK (70) dan Sunda (60) ditemukan tewas di rumahnya.
Peristiwa itu terjadi di Puri Metropolitan Blok G.3 18, RT 06 RW 08, Desa Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, 5 September 2024 sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolres Metro Kota Tangerang, Kompol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, dalam penyelesaian kasus tersebut, pihaknya menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI).
Kerja sama profesional multidisiplin ini melibatkan Puslabfor, Inafis, ahli bahasa, ahli kedokteran forensik, dan psikolog forensik.
“Pertama, kami (Polri) menyampaikan empati dan keprihatinan atas meninggalnya pasangan suami istri di Cipondoh,” ujarnya, Kamis (3/10/2024).
Kapolres mengungkapkan, penyebab meninggalnya kedua korban akibat kekerasan dengan benda tajam dan ditemukannya 2 (dua) pisau dapur di TKP.
Kepala Seksi Serologi Biologi Forensik Mabes Polri Kompol Irfan Rofik mengatakan, korban berjenis kelamin perempuan ditemukan terbaring di tempat tidur dengan luka terbuka akibat benda tajam dan korban laki-laki dalam posisi duduk di kursi dengan luka terbuka di bagian perut. .
“Ditemukan dua buah pisau pisau di bawah kursi dekat jenazah BK (suami). Korban berjenis kelamin perempuan mengalami 42 luka tusuk terbuka dan korban BK mengalami 8 luka tusuk terbuka di bagian perut,” jelasnya.
Menurutnya, tidak ada kerusakan pada pintu maupun jendela rumah yang ditinggali pasangan tersebut.
Dan harta benda di dalam rumah dalam kondisi rapi, tidak ada kerusakan yang terlihat.
Dua korban diketahui meninggal setelah 4 hari tidak mendengar kabar dari keluarganya, termasuk tetangga yang biasanya mengetahui aktivitas mereka.
Keluarga yang datang ke TKP tampak curiga, lalu meminta bantuan Polsek Cipondoh dibantu Ketua RT setempat, masuk ke dalam rumah melalui jendela.
“Ditemukan buku catatan berisi surat wasiat yang diduga milik korban BK. Hal itu dibenarkan berdasarkan keterangan tim medis forensik,” ujarnya.
Berdasarkan penjelasan ahli dan keterangan saksi, kejadian tersebut murni kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan BK terhadap istrinya yang berdarah Sunda.
Motifnya tidak keharmonisan dalam rumah tangga
BK bunuh diri dengan motif beban psikologis akibat masalah kesehatan dan masalah keuangan.
Pelaku BK diduga melanggar Pasal 44 ayat (3) UU KDRT.
Namun dalam kasus ini proses penyidikan tidak dapat dilanjutkan karena terduga pelaku (BK) meninggal dunia sesuai Pasal 77 KUHP.–