Reporter geosurvey.co.id Bayu Indra Permana melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Dr. Richard Lee telah terbuka tentang tuduhan yang diajukan terhadapnya oleh petugas koroner atau detektif.
Kasus tersebut menjadi populer di media sosial ketika video klip penjelasan Danny Smargo atas penjelasan Richard Lee viral di YouTube.
Salah satu tuduhan yang paling banyak diperdebatkan adalah izin praktiknya sebagai ahli kecantikan.
Richard Lee menunjukkan bukti izin praktiknya yang masih berlaku hingga tahun 2025. Ia menjelaskan, klaim tidak memiliki izin adalah salah.
Izin praktik saya berlaku hingga 11 Oktober 2025, kata Richard Lee, dikutip geosurvey.co.id dari YouTube Danny Smargo, Sabtu (14/12/2024).
Richard pun menanggapi cara Doctiff melontarkan tuduhan tanpa data di media sosial.
Ia mengingatkan hati-hati karena jika menuduh di media sosial tanpa bukti, ada UU ITE.
Richard Lee berkata: “Hati-hati dengan pernyataan Anda. Saya sering melihat dokter terburu-buru membuat pernyataan tanpa data.”
“Kita punya UU ITE. Saya sebagai rekan rekan sangat kasihan dengan dokter dan saya tidak ingin dokter tersebut bermasalah secara hukum,” tegasnya.
Selain itu, Richard juga menyayangkan komentar-komentar negatif yang ditujukan kepadanya di media sosial, dan mengaku diam bukan berarti dirinya bersalah.
“Diam bukan berarti saya salah. Saya tidak mau kontroversi. Bisa jadi berujung persoalan hukum dan yang saya lakukan adalah pencemaran nama baik,” jelasnya.
“Bukan hanya saya, istri saya, karyawan saya, bahkan produk saya pun difitnah,” tambah Richard Lee.
Selain membahas izin praktiknya, Richard juga memberikan klarifikasi mengenai riwayat pendidikannya yang sempat dipertanyakan.
“Saya S1 di Universitas Sriwijaya, S2 di Respati Indonesia (MARS). Saat itu saya ingin melanjutkan kuliah bisnis online karena pandemi,” jelas Richard Lee.
“Saya kuliah, mengerjakan tugas dan makalah hingga lulus. Kalau sekolah saya kurang bagus, saya minta maaf. Yang jelas saya hanya ingin belajar,” ujarnya.