geosurvey.co.id – John LBF menunjukkan kedekatannya dengan karyawan perusahaannya. Namanya Aldi. Dia bekerja sebagai office boy (OB).
John meminta Aldi mengoleskan minyak di lengannya yang baru saja ditato.
Dengan hormat, Aldi menuruti permintaan John. Saat itu mereka sedang berbicara.
Percakapan mereka mengungkapkan bagaimana John memperlakukan karyawannya.
Diketahui, ia bekerja di Aldi John selama setahun. Dia merasa seperti di rumah sendiri.
Dalam tiga bulan pertama beroperasi, Aldi berhasil membeli sepeda motor seharga 30 juta. Namun belum diketahui pasti apakah sepeda motor tersebut dibelinya secara kredit atau tunai.
Yang jelas John sangat senang mendengar kesuksesan yang diraih Aldi selama bekerja di perusahaannya.
“Alhamdulillah, saya senang mendengar office boy itu berhasil membeli sepeda motor seharga 30 juta dalam tiga bulan bekerja di perusahaan saya,” John memberi caption pada video tersebut. Diposting Aldi di akun Instagramnya pada Rabu (18/12/2024).
John menambahkan dalam keterangan postingan LBF, seluruh office boy di seluruh cabang perusahaannya digaji sesuai standar Jakarta.
Sebagai referensi, standar gaji pekerja adalah Rp5,06 juta sesuai upah minimum regional di Jakarta.
Dalam hal ini, John sebagai seorang wirausahawan meyakini bahwa sebuah bisnis dapat berkembang pesat dengan meningkatkan taraf hidup para karyawannya.
“Pengusaha yang menganggur tidak akan mampu melakukannya sendiri,” ujarnya.
Ia kemudian mengunggah video wawancaranya dengan Aldi, sang office boy, di mana John mengetahui bahwa orang-orang menyebutnya jahat, sehingga membuat karyawannya bekerja lebih keras.
“Tidak pak,” jawab Aldi.
“Kalau ada yang ngomong aneh-aneh, biasanya mereka iri dulu, baru menyesal. Dulunya bagus, baru menyesal,” kata John.
Di hari yang sama, Septia Dwi Pertiwi, mantan pegawai Jhon LFB, didakwa pada Rabu (18/12/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan dan dakwaan. Agendanya adalah pembelaan atau pembelaan.
Septia John dikabarkan divonis 1 tahun penjara atas dugaan kejahatan tersebut. Terdakwa Septia Dwi Pertiwi (kemeja putih) dalam sidang pencemaran nama baik John LBF, PN Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2024). (geosurvey.co.id/Mario Christian Swampow)
Jaksa menilai dia melanggar Pasal 27 juncto Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kini, dalam petisinya, Septia menekankan pentingnya melindungi pekerja dari tindakan self-dealing yang dilakukan perusahaan.
Septia berharap hal ini menjadi pembelajaran atas jebakannya agar buruh lain tidak tertindas atau dikriminalisasi saat memperjuangkan haknya.
“Setelah ini saya berharap semakin banyak buruh yang tidak tertindas oleh perusahaan, semakin banyak perusahaan yang tidak memperlakukan buruh dengan buruk. Saya juga berharap buruh perempuan semakin kuat dan percaya diri untuk melawan ketika mereka ditindas,” ujarnya.
Ia juga berbagi pengalamannya yang mungkin juga dialami oleh pekerja lain.
Menurutnya, banyak masyarakat yang takut untuk bangkit dari ketertindasan. Sidang Pencemaran Nama Baik PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five) Milik John LBF Berlanjut Selasa (22/10/2024) PN Jakarta Pusat (TRIBUNNEWS)
Saya berharap semua pihak dapat mengambil pelajaran dari permasalahan saya ini, agar mereka tidak dituntut karena memperjuangkan haknya, kata Septia.
Sementara itu, Jaidin Nainggolan, kuasa hukum Septia, menegaskan pernyataan kliennya di media sosial adalah fakta dan bukan fitnah.
Ia pun berharap hakim bisa melihat pembelaannya secara objektif.
Terkait permintaan hari ini, kami tegaskan bahwa apa yang disampaikan Septia di Twitter adalah fakta, bukan fitnah.
“Hal itu sudah kami jelaskan dalam permohonan berdasarkan ketentuan SCB Menteri ke-3. Segala sesuatu yang mengandung kebenaran atau fakta melalui media sosial tidak dapat dihukum,” ujarnya.
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Kejaksaan, dan Kapolri Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 menyatakan ada muatan berupa evaluasi, opini, dan evaluasi. hasil atau fakta bukan merupakan hak atas polusi.
Septia diduga membeberkan pemotongan gaji sepihak, pembayaran di bawah upah minimum provinsi (UMP), lembur dan tidak adanya BPJS kesehatan dan upah melalui akun X (Twitter).
John LBF kemudian melaporkan cuitan Septia yang menuding Paulda Metro Yaya melanggar UU ITE.