Laporan Rahmat V Nugraha dari geosurvey.co.id
geosurvey.co.id, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Fakultas Hukum (STH) Gentera Indonesia Biwitri Susanti mengutarakan pendapatnya jika PTUN menguatkan gugatan PDIP terhadap Gibran Rakabuming Raka.
Katanya, hal itu bisa menjadi bahan untuk memakzulkan Gibran setelah ia dilantik sebagai Wakil Presiden RI.
“Yang jelas, misalnya kalau diberikan, tidak serta merta berpengaruh. Karena baru tingkat pertama, bisa ada banding, kasasi, dan PKK,” kata Biwitri di Jakarta, Selasa (kepada geosurvey.co.id). 15.10.2024).
Namun Bivitri mengatakan, jika ada keputusan yang diambil (dikeluarkan), bisa jadi alasan pemakzulan.
“Kalau melihat Pasal 7 UUD, baik presiden maupun wakil presiden bisa saling tuduh,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, ketentuan yang dibahas selama ini mengenai pemakzulan presiden dapat berlaku bagi wakil presiden.
Termasuk bagian Pasal 7 yang berbicara tentang perbuatan cabul. Jadi ini bisa menjadi bahan pemakzulan wakil presiden, kata Jentera, pakar hukum tata negara di STH Indonesia.
Alasan penundaan
Sebagai informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menunda pembacaan putusan atas permohonan PDIP untuk menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cavapres) 2024-2029 Komisi Pemilihan Umum (KPU). .
Sedianya vonis dijadwalkan pada Kamis (10/10/2024).
Namun ditunda hingga Kamis (24/10/2024) mendatang.
Keputusannya ditunda hingga 24 Oktober, kata anggota tim kuasa hukum PDIP Gayus Lumbuun kepada Kompas.com, Kamis (10/10/2024).
Alasan penundaan tersebut adalah karena sakitnya ketua pengadilan yang mengadili perkara tersebut.
Karena ketua DPR sedang sakit, kata Gayus Lumbuun.
Terkait hal itu, sebelumnya mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), MD Mahfoud mengaku pesimistis PTUN akan memenuhi permintaan PDIP terhadap Gibran.
Sebab, menurut Mahfoud, PTUN tidak bisa mengambil keputusan secara jelas dalam berbagai hal, mulai dari hasil pemilu hingga kebijakan TNI.
“Saya agak pesimistis kita sekarang punya keyakinan terhadap hukum yang ada di pengadilan (bahwa hukum itu akan diterima). Begitulah cara kami ingin memberikannya.”
“Kecuali MK (Mahkamah Konstitusi), dialah yang terakhir melakukannya,” kata Mahfoud dalam podcast Abraham Samad Speak di YouTube, seperti dikutip Tribunnews, Sabtu (12/10/2024).
“Kalau PTUN yang memutuskan begitu, ya mungkin, tapi kenyataannya PTUN tidak boleh memutuskan beberapa hal. Makanya saya bilang pesimis.”
“Satu hal soal hasil pemilu, tidak bisa. Putusan pengadilan, tidak bisa. Soal kebijakan TNI Indonesia. Putusan TNI (tidak bisa),” kata Mahfud.
Apa tuntutan PDIP?
Permohonan yang disampaikan PDIP tercatat dengan nomor berkas 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Pengadilan menyebut KPU terbukti bertindak melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Selasa (04/02/2024).
PDIP mengkritik KPU yang menolak pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. itu
Dalam kasus ini, KPU dinilai melanggar hukum dengan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MC) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Persyaratan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam salah satu tuntutan yang diajukan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, PDIP meminta KPU mundur sebagai terdakwa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres. 2024.
Memerintahkan RESPONDEN untuk mengambil langkah-langkah untuk menarik dan memberhentikan calon Presiden Prabowo Subianto dan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden yang dipilih dengan suara terbanyak yang ditetapkan berdasarkan keputusan KPU. Xunta de Galicia Pemilu Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” bunyi permintaan tersebut.
Isi permintaan yang disampaikan PDIP adalah sebagai berikut:
Terlambat
TERGUGAT Diperintahkan untuk menunda pelaksanaan keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat . Sejak tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan dikeluarkannya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara ini, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Kota Nasional pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam kasus dasar
Penerimaan dan kepuasan penuh atas tuntutan PENGGUNA; Deklarasikan sebagai null:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024. Presiden dan wakil presiden, anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dalam menentukan hasil pemilihan umum kabupaten dan kabupaten. /Dewan Perwakilan Dewan pada pemilihan umum tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024.
PERINTAHKAN JAKSA untuk menyangkal:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024. Presiden dan wakil presiden, anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dalam menentukan hasil pemilihan kepala daerah secara nasional. / Dewan Perwakilan Rakyat kota pada pemilihan umum tahun 2024 pada tanggal 20 Maret 2024. Terdakwa diperintahkan mengambil tindakan untuk menarik dan mencopot calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024, dipilih berdasarkan suara terbanyak; Memberikan sanksi kepada TERGUGAT atas segala biaya yang timbul dalam perkara ini.