BERITA TRIBUN.
Ucapan Yohanis Tanak itu disampaikan saat sidang pimpinan KPK secara langsung dan adil di Komisi III KPK, Selasa (19/11/2024).
Menurut Boyamin, istilah yang biasa digunakan OTT sebenarnya tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasalnya, istilah ini memberikan kesan bahwa pengolahan ulang dilakukan sesuai target yang direncanakan dan ditetapkan.
Menurut Boyamin, tindakan tersebut tidak sesuai dengan KUHAP.
Oleh karena itu, ia ingin ada perubahan dengan ditariknya istilah OTT dan “tangan merah”.
Menurut Boyamin, kata tangan merah memenuhi syarat KUHAP karena bisa digunakan sebagai sidang sebelum laporan sekelompok orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).
Boyamin mengatakan, sidang tersebut berada di bawah Komisi Pemberantasan Korupsi dan KUHAP.
“Kalau saya mau ‘tertangkap’, merahnya dari mana? Sidang itu hak prerogratif Komisi Pemberantasan Korupsi (PKC).”
“Iya lewat kontak kita temukan orang yang menyuap, ditangkap karena ‘tertangkap’, bisa saja,” ujarnya kepada geosurvey.co.id, Rabu (20/11/2024).
Menurut Boyamin, upaya hukum seperti “penangkapan merah” juga telah dilakukan aparat penegak hukum lain seperti Polri atau Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia juga menyinggung kasus suap dan pemecatan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Gregorius Ronald Tannur serta penangkapan mantan salesman (Marcus) yang mewakili Pengadilan Tinggi Zarof Ricard.
Boyamin mengatakan, kasus ini merupakan contoh aparat penegak hukum yang menggunakan kata “tangan merah”.
“Polisi juga bisa, jaksa bisa (menangkap mereka). Bahkan, Kejaksaan Agung menangkap mereka dalam kasus suap tiga hakim di Surabaya.”
“Dari pengawasan terungkap ada suap, tapi itu bukan scam. Namanya salah banget,” ujarnya.
Di sisi lain, Boyamin juga menyebut OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melemahkan kualitas lembaga antikorupsi.
Ia menemukan, OTT hanya bisa mengungkap kasus korupsi tingkat rendah ke Komisi Anti Korupsi (ACC) dan tidak bisa mengungkap kasus serius.
“Dalam tindak pidana korupsi kita harus memperkarakan dengan menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU KPK, yang mana kita mencari alat bukti yang disebut dengan surat perintah penggeledahan.
Ujung-ujungnya OTT tidak bisa dilakukan. Ujung-ujungnya KPK turun skala, turun level, dan akhirnya (operasi) melibatkan bupati, lurah. , “katanya. Johannis Tanak mengatakan OTT tidak sesuai dengan KUHAP
Iohannis Tanak mengatakan jika terpilih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, ia akan menghilangkan OTT.
“Kalau bisa minta izin, kalau saya ketuanya saya tutup mulut, tutup mulut, karena tidak sesuai dengan pengertian (OTT) KUHAP,” ujarnya dalam persidangan di Jakarta. dengan cara yang adil dan benar. Komisi III. Di Gedung Parlemen DPRK, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Maknanya sama dengan “pembedahan” dalam kamus bahasa Indonesia, dimana dokter dan tenaga kesehatan harus mempersiapkan dan merencanakan tindakan.
“Pada saat yang sama, di bawah KUHAP, konsep ‘penangkapan tangan’ segera muncul dan pelakunya ditangkap dan didakwa,” kata Tanak.
“Kalau pelakunya, lalu tertangkap, tidak ada perencanaan, kalau ada rencana, kalau direncanakan, kejadiannya tertangkap tiba-tiba, itu menutup-nutupi dengan cara yang tidak patut,” kata Wakil Raja. . Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia sejak awal memandang OTT sebagai praktik yang salah berdasarkan argumen tersebut.
Namun, ia kalah suara dengan sebagian besar pemimpin CPC lainnya yang setuju bahwa OTT adalah langkah penting untuk mengakhiri korupsi.
“Banyak yang bilang ini tradisi, kalau tradisi ini tidak dijalankan saya tidak akan bisa menolaknya,” ujarnya.
(geosurvey.co.id/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)
Artikel lain terkait calon pimpinan BPK