geosurvey.co.id, Jakarta – Joko Widodo (Jokowi) telah menjadi warga negara biasa. Usai resmi lengser dari kursi presiden pada Minggu (20/10/2024).
Tak lagi menjadi orang nomor satu di Indonesia, Jokowi tetap mendapat royalti dari negara.
Sebuah panti jompo di Colomadou yang masih dalam proses pembangunan dan diamankan oleh Paspampres, misalnya, memberikan dana pensiun seumur hidup sekitar R30 juta per bulan.
Simak perhitungan besaran dana pensiun negara Jokowi.
Besaran dan besaran tunjangan pensiun presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden. dan mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1978, presiden berhak mendapat pensiun apabila ia pensiun dengan hormat dari jabatannya.
Besaran pensiun pokok yang diterima Jokowi adalah 100 persen dari gaji pokok terakhirnya.
Aturan mengenai gaji presiden tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1978, yakni enam kali lipat gaji pokok pejabat Indonesia.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi bagi pejabat Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden diberikan kepada Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA.
Kemudian, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1A PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok petugas sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan demikian, total dana pensiun yang diterima Presiden Jokowi sebesar Rp30.240.000,- atau enam kali lipat Rp5.040.000.
Jokowi menerima tagihan air, listrik, dan telepon dari negara.
Selain pensiun Mantan presiden juga akan menerima tunjangan pemerintah.
Menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, tunjangan yang dibayarkan setelah Presiden berhenti menjabat adalah sebagai berikut:
Tunjangan menurut ketentuan hukum terkait pensiun yang berlaku bagi PNS
Pengeluaran rumah tangga yang berhubungan dengan penggunaan air, listrik, dan telepon.
Semua biaya pengobatan untuk dia dan keluarganya
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 selanjutnya harus memberikan fasilitas kepada Presiden dan Wakil Presiden berupa: Akomodasi yang memadai. Kendaraan pemerintah dengan sopir.
Hak-hak mantan Presiden Republik Indonesia:
Gaji pensiun bulanan sebesar 100% dari gaji pokok akhir selama di kantor sebesar Rs.30.240.000,- pengeluaran rumah tangga yang berkaitan dengan penggunaan air, listrik dan telepon, seluruh biaya perawatan kesehatan untuk diri sendiri dan keluarga. Akomodasi yang masuk akal dengan kendaraan pemerintah adalah Fasilitas keamanan dari Paspampamres
Hak-hak mantan Wakil Presiden Republik Indonesia:
Gaji bulanan pensiunan adalah 100 persen dari gaji pokok akhir. serta menyediakan akomodasi yang sesuai di kantor Terdapat 20.160.000 pengeluaran rumah tangga, termasuk tagihan air, listrik, dan telepon. serta semua biaya pengobatan Fasilitas keselamatan dari Paspampamres
Peraturan Panti Jompo untuk Presiden.
Ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 berkaitan dengan pembelian dan standar rumah bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden Republik Indonesia.
Pasal 1 Perpres Nomor 52 Tahun 2014 menyebutkan mantan presiden yang pensiun dengan hormat akan mendapat rumah yang layak dari negara.
Rumah ini akan diberikan satu kali. Termasuk mantan presiden yang pernah menjabat lebih dari satu kali.
Kriteria panti jompo yang diberikan kepada mantan presiden adalah:
Terletak di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai, bentuk, ruang, dimensi, desain dan tata letaknya dapat memenuhi kebutuhan dan aktivitas mantan presiden tersebut. Tak sulit bagi keluarganya untuk mengatur keselamatan dan keamanan mantan presiden dan keluarganya. Oleh karena itu, pada Pasal 3 PMK Nomor 120/PMK.06/2022 Mantan presiden dapat menentukan lokasi panti jompo. Baik di dalam maupun luar DKI Jakarta
Jika Anda memilih Jakarta Luas lantai Rumah Pensiun Presiden maksimal 1.500 per meter persegi.
Sementara itu Bagi mereka yang memilih panti jompo di luar Qatar Luas maksimal yang dipilih adalah 1.500 meter persegi di Jakarta.
Anggaran Presiden untuk penyediaan panti jompo disediakan oleh Bagian Anggaran Kementerian Pendapatan dan Anggaran (APBN).
Anggaran tersebut harus masuk dalam APBN satu tahun sebelum presiden lengser.
Mensesneg kemudian akan menyiapkan anggaran rinci yang mencakup total nilai tambah. Total biaya bangunan Semua pajak dan biaya lain yang terkait dengan penyediaan panti jompo.
Kemudian, sesuai Pasal 5 Perpres Nomor 52 Tahun 2014, negara bertanggung jawab atas seluruh pajak dan biaya lain yang berkaitan dengan panti jompo eks presiden tersebut.
Permohonan panti jompo kepresidenan diproses melalui Sekretariat Kementerian Luar Negeri dan diproses secara bertahap.
Panti jompo milik Jokowi masih belum bisa dihuni.
Jokowi, Presiden Republik Indonesia ke-7 Mendapat bantuan panti jompo yang dialokasikan pemerintah di Jalan Adi Sumarmu, Desa Bulkan, Kecamatan Kolomadu, Kabupaten Karanganiar, Provinsi Jawa Tengah.
Sekretaris Daerah (Pemkot) Sulu, Buddy Mortono mengatakan, rumah tersebut masih belum bisa digunakan oleh Jokowi.
Rumah-rumah yang disediakan pemerintah masih dalam tahap pembangunan. Dan Jokowi harus tinggal dulu di rumah pribadinya.
Budi mengatakan, Jokowi akan langsung menuju rumah pribadinya yang terletak di Jalan Kotai Utara, Kelurahan Sambar, Kecamatan Banjarsari, Kota Sulu, Provinsi Jawa Tengah.
Padahal mereka tetap tidak bisa tinggal di panti jompo. Namun Presiden Jokowi dan istrinya Ariana Jokowi pindah dan kembali tinggal berdua pada September 2024. Kolase foto proyek rumah jompo Presiden RI Joko Widodo di Desa Bilukan, Kecamatan Kolomadu, Kamis (10/10/2024) (kolase foto TribunSolo .com/ist)
Menurut Buddy, Jokowi ingin kembali hidup sederhana sebagai warga negara biasa. setelah dia pensiun
Meski demikian, pengamanan Paspampres akan tetap melekat pada Jokowi dan memantau Jokowi selama beraktivitas.
“Nyatanya Pasampres akan tetap mendapat pengamanan. Tapi keamanannya berbeda,” jelas Boddy.
Artikel ini diterbitkan pada TribunJateng.com menyebut Jokowi menerima pensiun sebesar Rp 30 juta per bulan https://jateng.geosurvey.co.id/2024/10/21/jokowi-dapat-uang -pensiun – rp30-juta- per bulan- ikuti detailnya? Halaman=semua https://jateng.geosurvey.co.id/2024/10/21/jokowi-dapat-uang-pensiun-rp30-juta-per-bulan-berikut-rinciannya?page=all