geosurvey.co.id, – Presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menanggapi dengan sederhana saat kerap dikaitkan dengan penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi di rumah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (7/1/2025) menggerebek dua rumah Hasto di wilayah Bekasi, Jawa Barat, dan kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan.
“Tidak ada (politisasi setelah didepak dari PDIP). Ini adalah proses hukum yang normal. Ya, itu hanya masalah, kenapa repot-repot? (Masalah transfer OCCRP),” kata Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu (8/1/2025).
Jokowi mengatakan, OCCRP mengklarifikasi bahwa tidak ada bukti yang memasukkan namanya ke dalam daftar pemimpin paling korup di dunia.
“OCCRP telah mendapat penjelasan yang jelas. “Penjelasannya jelas,” jelasnya.
OCCRP dalam pernyataannya mengatakan tidak ada bukti bahwa Jokowi melakukan kegiatan yang termasuk dalam kategori kejahatan terorganisir dan korupsi.
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) ini hanya mengumpulkan pendapat para ahli dan kelompok masyarakat sipil yang menilai Jokowi telah melemahkan NCP secara signifikan.
Jokowi juga dikritik saat putranya Gibran Rakabuming Raka menjadi wakil presiden dengan mengubah aturan usia melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Masalah pengalihan banding PDIP
Juru bicara PDIP Mohamad Guntur Romli mengatakan penggeledahan rumah Hasto merupakan bagian dari upaya mengalihkan perhatian dari pengumuman OCCRP yang menobatkan Jokowi sebagai finalis terkorup sedunia 2024.
“Kami mendapat informasi bahwa Jokowi sangat prihatin dan marah dengan pengumuman OCCRP, sehingga berusaha sekuat tenaga menutup-nutupi pemberitaan tersebut dengan cara membunyikan peluit dan menggunakan intimidasi,” kata Guntur Romli kepada wartawan, Selasa (1/7/2025). .
“Ada outlet berita yang diintimidasi untuk menghapus berita mereka. “Dan menyebarkan buzzer di media sosial untuk mendiskreditkan OCCRP dan situs-situs yang mendukungnya, sehingga penegak hukum terus mengumumkan OCCRP untuk segera mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Jokowi dan keluarga,” lanjutnya.
Guntur juga mengatakan, pada saat yang sama, para aktivis dan lembaga swadaya masyarakat mendatangi KPK, meminta KPK menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada Jokowi.
“Jadi rumah Hasto Kristiyanto digeledah untuk mengalihkan perhatian dari permasalahan tersebut,” jelasnya.
Hasto menjadi tersangka dalam dua kasus
Hasto menetapkan tersangka dalam dua kasus yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP Haruna Masiku.
Pertama, Hasto dan pendukung PDIP Donny Tri Istiqomah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengangkatan pejabat pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Kedua, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi keadilan.
Dugaan korupsi itu bertujuan untuk mengangkat Harun menjadi anggota DPR melalui proses PAW. Caranya dengan menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Hasto yang membawa suap bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga kepada Wahyu Setiawan.
Sementara terkait dugaan terhambatnya penyidikan, Hasto melakukan beberapa upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku, meminta agar mereka tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, dalam penangkapan Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan – penjaga rumah yang biasa ia jadikan kantor – menelepon Harun Masiku agar mencelupkan ponselnya ke dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian pada 6 Juni 2024, 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi kasus Haruna Masiku, ia pun memerintahkan pegawainya bernama Kusnadi untuk menenggelamkan alat milik Kusnadi agar tidak ditemukan KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal. 5 bagian 1 huruf a atau seni. 5 bagian 1 huruf b dan seni. 21 atau seni. 13 UU Tipikor sehubungan dengan candaan. 55 bagian 1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK melarang Hasto dan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
KPK Ingatkan Hasto
KPK akan memberhentikan Hasto pada Senin, 13 Januari 2025.
“Saat HK (Hasto Kristiyanto) dipanggil, minggu depan. Tunggu saja,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025) malam.
Hasto seharusnya dipanggil pada Senin (1 Juni 2025), namun yang bersangkutan meminta perpanjangan tanggal. Dia ingin diwawancarai usai HUT PDIP pada 10 Januari mendatang.
Pekan lalu, tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi kunci.
Seperti Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, serta mantan penyidik KPK yang menangani kasus ini yakni Ronald Paul Signal.
Wahyu dan Tio merupakan pegawai PDIP yang sedang menghadapi proses hukum dalam kasus ini.
Selain itu, kemarin, Selasa (7/1/2025), tim penyidik KPK menggeledah dua rumah Hasto di Kebagusan, Jakarta Selatan dan Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. . Sejumlah barang bukti disita, termasuk surat berbentuk catatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto dan pembela PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan Pengangkatan Sementara (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 akhir tahun lalu.
Hasto juga didakwa menghalangi keadilan.