Laporan reporter Tribunnews Tafiq Ismail
geosurvey.co.id, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Perpres tersebut diteken Jokowi pada 16 Oktober 2024.
Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 125P tanggal 16 Oktober 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Dalam Perpres tersebut, Jokowi melantik Teguh Setyabud Jakarta Pj. menggantikan Heru Budi Hartono sebagai gubernur.
“Dalam Keppres ini, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabud sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta,” tutupnya.
Teguh Setyadi merupakan seorang birokrat yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Pendaftaran Profesi dan Status Perkawinan (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namanya masuk dalam tiga nama yang diajukan DPRD DKI untuk penjabat Jakarta. untuk gubernur.
Ia mendapat dukungan terbanyak dari partai politik di DPRD DKI Jakarta.
Setidaknya ada delapan partai yang mendukung penjabat DKI Jakarta. Gubernur Teguh Setyadia. Kedelapan partai tersebut antara lain PSI, Perindo, PAN, PPP, Golkar, Nasdem, Gerindra, dan PKS.