geosurvey.co.id – PT Banka JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) buka-bukaan soal status penangguhan sementara kewajiban utang (PKPU) aset PT PP (PPRO). Sebagai salah satu kreditur pembiayaan PPRO, JTrust Bank menilai kondisi tersebut merugikan kreditur (bank kreditur).
“Jumlah yang diajukan penggugat (vendor/pemasok proyek) sekitar Rp900.000.000, sangat kecil dibandingkan total aset PPRO yang hampir Rp19 triliun. Termasuk dibandingkan total utang bank sebesar Rp1,77 triliun,” bunyi pernyataan itu. J. Trust Bank melalui keterangan tertulis, Selasa (11 Mei 2024).
Karena itu, J Trust Bank mempertanyakan bagaimana PPRO sebagai salah satu BUMN/Persero yang dimiliki dan dijalankan oleh negara, dikelola sedemikian rupa sehingga tidak mampu membayar utangnya dan bertanggung jawab kepada mitra usaha seperti saat ini. pemasok, kreditur bahkan masyarakat Indonesia.
Sementara status PKPU, lanjut J Trust Bank, dapat berdampak buruk terhadap kelangsungan usaha dan reputasi PPRO. Termasuk mengurangi kepercayaan investor, kreditur, konsumen, pemasok/pemasok proyek, dan pemangku kepentingan lainnya terhadap anak usaha PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk ini.
“Kejadian ini menjadi preseden buruk karena perusahaan dapat dengan mudah digugat dan/atau mungkin dipailitkan oleh pihak-pihak tertentu,” kata J Trust Bank.
J Trust Bank menilai jika PKPU tidak berjalan dengan baik maka akan menjadi sesuatu yang sangat merugikan, seperti hilangnya kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses PKPU itu sendiri.
Pada 7 Oktober 2024, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PPRO berstatus PKPU sementara selama 45 hari.
Sebelumnya, Direktur Utama PPRO Andek Prabowo mengatakan, selama status PKPU sementara, PPRO tidak bisa membayar utang dan tidak bisa dipaksa membayar utang kepada kreditur. Selain itu, pembayaran utang dilakukan kepada seluruh kreditur.
Tentang PPRO
PT PP Properti Tbk (PPRO) memulai usahanya di bidang real estate sejak tahun 1991. Perusahaan ini masih berstatus salah satu unit usaha non-konstruksi PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau disingkat PT PP.
Pada tahun 2013, PT PP mengeluarkan kebijakan pemisahan properti menjadi perseroan terbatas dengan nama PT PP Properti dan tercatat di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2015. Portofolio bisnis PPRO meliputi perumahan, hotel, pusat perbelanjaan, dan lembaga pendidikan. Total lebih dari 30 properti tersebar di seluruh Indonesia.
PT PP merupakan pemegang saham pengendali PT PP Properti dengan kepemilikan 64,96 persen. Pemegang saham lainnya adalah PT Asuransi Jiwa IFG 7,88%, PT Asabri (Persero) 5,33% dan masyarakat 21,53%.
Berdasarkan laporan keuangan Juni 2024, PPRO memiliki aset sebesar Rp18.993.542.718.625, liabilitas sebesar Rp16.169.058.350.606, dan ekuitas sebesar Rp2.824.484.368.018. Rugi bersih tahun berjalan sebesar Rp 462.279.227.836.
Susunan komisaris dan direksi PT PP Properti terdiri dari Fakhrul Ulum (Komisaris Utama); Aryanto Sutadi (Pembina Independen), Budiyono (Direktur Independen), Andek Prabowo (Direktur Utama), Deni Budiman (CFO), Dyah Rahadyannie (Direktur Manajemen Bisnis dan Manajemen Sumber Daya Manusia).