geosurvey.co.id – Jutek Bongso, kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, mengungkapkan kekecewaannya setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kliennya.
Jutek menilai keputusan MA itu janggal, apalagi dengan alasan pemberhentian yang tidak ada bukti baru atau pembuktian baru.
Jutek dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (16/12/2024), mengatakan, “Barang bukti yang diambil dari ponsel Widi menunjukkan adanya percakapan antara Widi dan Vina saat kejadian, yang patut dijadikan bukti baru.
Jutek menjelaskan, pihaknya memaparkan sejumlah fakta yang selama ini dirahasiakan, termasuk hasil penambangan ponsel Widi.
Dia mempertanyakan keputusan hakim yang tidak mengakui bukti baru tersebut.
“Bukankah itu pekerjaan baru? “Inilah yang patut kita tanyakan,” tegasnya.
Selain itu, Jutek juga membenarkan keterangan para saksi yang menyebut Vina dan Eky tewas bukan karena pembunuhan, melainkan karena kecelakaan.
Dia menegaskan, tuduhan pembunuhan berencana tidak didukung oleh saksi terkait. Penolakan untuk menerapkan mitigasi
Setelah penolakan PK, Jutek mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada kliennya.
Namun para tahanan menolak pilihan itu.
Menurut Jutek, mereka enggan mengaku sebagai pembunuh Vina dan Eky karena merasa tidak bersalah.
“Saya dua kali bertanya kepada mereka di penjara bahwa mereka lebih baik mati di penjara daripada mengakui sesuatu yang tidak mereka lakukan,” kata Jutke.
Menurut yang diketahui, salah satu syaratnya adalah orang yang bersalah harus mengakui perbuatannya.
Jutek memastikan pelanggannya tak mau menanggapi tuntutan tersebut.
“Mereka lebih memilih menderita di penjara seumur hidup daripada mengakui sesuatu yang tidak mereka lakukan,” tambahnya. Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali PK
Juru bicara MA Yanto menjelaskan dua alasan utama penolakan PK.
Pertama, alat bukti baru yang diajukan tidak memenuhi syarat alat bukti baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 2 huruf a hukum pidana.
Kedua, hakim yang mengadili pelaku tidak melakukan kesalahan apa pun.
“Setelah menolak PK, keputusan sebelumnya tetap sah,” kata Yanto.
Ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon yakni Jaya Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Warda divonis hukuman penjara seumur hidup.
Mahkamah Agung juga menolak permohonan PK yang diajukan Sarkar Tatar, yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus yang sama. Konten ini ditingkatkan dengan kecerdasan buatan (AI).