BERITA TRIBUNE.
Seorang ayah di Tangerang, RA rela menjual anaknya yang berusia 11 bulan karena membutuhkan uang untuk berjudi online.
Ia menjual anak tersebut kepada sepasang suami istri (pasutri) di Tangerang seharga Rp 15 juta.
Alasan pasangan tersebut memutuskan untuk membeli bayi tersebut adalah karena mereka telah menikah selama 10 tahun.
Peristiwa itu terungkap setelah ibu almarhum melapor ke polisi RD.
Legal Glass akan disiarkan langsung di YouTube Tribunnews mulai pukul 19.00 WIB. Y. Sari Murti Widiyastuti, S.H., M.Hum, Guru FH UAJY dan Direktur LPA (Pusat Perlindungan Anak) DIY.
Tautan YouTube:
Kepala Badan Intelijen Polres Tangerang Kompol David Canitero mengatakan RA menjual bayi tersebut tanpa sepengetahuan istrinya.
RD kini pindah ke Kalimantan untuk bekerja sementara suaminya menjadi buruh lepas.
Selain ayah korban, polisi juga menangkap pasangan pembeli bayi tersebut.
Kini ketiga orang tersebut telah teridentifikasi dan ditangkap.
Ketiganya didakwa melakukan perdagangan manusia berdasarkan s. 76F dan/atau s.
(geosurvey.co.id)