geosurvey.co.id, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Kadin Indonesia Jenderal Anindya N Bakrie mengatakan kenaikan UMP sebesar 6,5 akan berdampak pada industri berbasis tenaga kerja atau labor yang bersifat padat karya.
Menurutnya, yang terpenting adalah bagaimana perkembangan tersebut dibarengi dengan peningkatan produktivitas perusahaan.
“Tapi yang terpenting bagaimana kenaikan (UMP) itu dibarengi dengan peningkatan produktivitas,” kata Anindya saat ditemui Rapimnas Kadin Kadin Nasional Kadin, Minggu (12/01/2024).
Baca juga: Menteri Rosan Optimis Investasi Tetap Sukses Meski UMP Naik Jadi 6,5% di 2025
Anindya juga mendorong perusahaan untuk melakukan upskilling. Sehingga kenaikan UMP diimbangi dengan produktivitas untuk memperoleh pendapatan lebih banyak.
“Dari sudut pandang Kadin, melihat gambaran yang lebih besar, kami memahami bahwa besaran tersebut adalah besaran yang ditetapkan pemerintah untuk kepentingan UMKM dan pekerja,” kata Anindya.
Anindya melihat kenaikan UMP bertujuan untuk mendorong keberlangsungan UMKM yang menyerap 97% tenaga kerja Indonesia.
“Kita harus ingat bahwa 97% UMKM (penyerapan tenaga kerja) ada di dunia usaha, sehingga harus memperhatikan keberhasilan dan kelangsungannya ke depan,” kata Anindya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan upah minimum merupakan jaring pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan, mengingat perlunya kehidupan yang bermartabat.
Oleh karena itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus memperhatikan daya saing dunia usaha, kata Prabowo, Jumat (29/11).
Prabowo menjelaskan, Menteri Tenaga Kerja Yassierli sebelumnya mengusulkan kenaikan UMN sebesar 6%. Namun setelah melalui diskusi mendalam, termasuk pertemuan dengan pimpinan serikat pekerja, pemerintah memutuskan untuk menaikkan UMN sebesar 6,5%.
Prabowo juga menjelaskan, penetapan upah minimum pada sektor tersebut menjadi tanggung jawab DPRD provinsi, kota, dan kabupaten.
Ketentuan lebih rinci mengenai upah minimum akan diatur dengan Peraturan Menteri Sumber Daya Manusia, kata Presiden Prabowo (Vendy Yhulia Susanto).
Sumber: Uang