Laporan reporter geosurvey.co.id Rizki Sandi Saputra
geosurvey.co.id, JAKARTA – Organisasi serikat buruh menyatakan akan menggelar aksi di depan Gedung Negara, pada Kamis 24 Oktober 2024, atau empat hari setelah Presiden dan Presiden RI, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. , menjabat. .
Ketua Umum Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut dilakukan dengan dua tuntutan.
Salah satunya adalah pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja yang belakangan disuarakan serikat pekerja.
Aksi yang direncanakan ribuan buruh se-Jabodetabek pada 24 Oktober 2024 jatuh pada hari Kamis, dihadapan DPR dengan dua tuntutan, pertama menaikkan upah minimum pada tahun 2025 antara 8 hingga 10 persen tanpa PP No 51, kedua adalah menaikkan upah minimum pada tahun 2025 antara 8 hingga 10 persen tanpa PP No. batalkan “Omnibus UU Cipta Kerja setidaknya menyatukan lapangan kerja dan keamanan petani,” kata Iqbal dalam konferensi online, Selasa. (22/10/2024).
Dikatakannya, Iqbal menyebut jumlah buruh yang akan melakukan penindakan dalam waktu kurang dari sepekan ketika Prabowo memimpin sebanyak 3.000 orang.
Para pekerja yang akan mengikuti aksi tersebut, kata Said Iqbal, akan berasal dari banyak tempat di Jabodetabek.
“Sekitar 3.000 pekerja di Jabodetabek akan melakukan aksi, dengan titik berkumpul di patung kuda dan di depan IRTI di depan kantor Balai Kota DKI Jakarta,” ujarnya.
Terkait tindakan tersebut, Said Iqbal berharap pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dapat mempertimbangkan untuk mengabulkan tuntutan tersebut.
“Kami berharap pemerintahan baru dapat memenuhi tuntutan tersebut,” kata Iqbal.
Jika tidak terjadi, kata dia, aksi buruh akan meluas ke seluruh Indonesia dan ada kemungkinan terjadi pemogokan industri nasional.
Menurut Said, mogok kerja industri nasional diatur undang-undang dan tidak melanggar hukum jika dilakukan oleh buruh.
“Tanggal 24 Oktober merupakan aksi perdana. Aksi akan dilakukan secara gelombang hingga tanggal 31 Oktober. Pasti akan ada ratusan ribu pekerja di seluruh Indonesia, di setiap daerah di lingkungan kantor gubernur dan/atau wali kota,” ujarnya.
“Kalau pemerintah tidak mau mendengarkan aksi Kamis 24 Oktober dan peningkatan tindakan, pasti serikat pekerja akan menggelar mogok nasional yang diikuti 5 juta buruh, melumpuhkan produksi di 500 ribu pabrik. Ada 38 provinsi sebagai ditetapkan dalam UU Nomor 9 Tahun 1999 dan UU Nomor 21 Tahun 2000,” kata Iqbal.