geosurvey.co.id – Dua ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta, yakni Eko Arianto dan Rianto Adam Pontoh, mengajukan permohonan perdata dalam persidangan untuk menyelesaikan dua terdakwa kasus korupsi PT Timah Tbk, yakni suami aktris tersebut. Sandra Devi , Harvey Moise dan PIK yang kaya raya, Helena Lim lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Harvey Moeis menjalani sidang hukuman pertamanya pada Senin (23/12/2024).
Dalam persidangan, hakim ketua Eko Arianto mengumumkan Harvey Moise divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus mega korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun.
“Dalam persidangan, terdakwa Harvey Moyes secara meyakinkan dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama, baik dalam dakwaan pendahuluan pertama maupun dakwaan kedua.”
“Dia menjatuhi hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar,” kata Eko.
Jika Harvey tidak dapat membayar denda, maka hukuman kedua akan dikurangi menjadi enam bulan penjara.
Selain itu, Harvey juga diminta membayar Rp 210 miliar.
Namun harta milik Harvey akan disita jika ia tidak mampu membayar uang pengganti karena keputusannya bersifat permanen.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang jaminan, maka akan diganti dengan hukuman penjara dua tahun,” ujarnya.
Vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara dan denda satu miliar euro, serta satu tahun penjara.
Namun denda penggantinya sama besarnya antara putusan hakim dan permintaan jaksa.
“Terdakwa Harvey Moyes divonis 12 tahun penjara, dikurangi seluruhnya dari masa tahanan terdakwa dengan penahanan tetap,” kata jaksa dalam sidang jaksa.
Dalam putusannya, Eko menjelaskan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terkait putusan terhadap Harvey Moeis.
Lega rasanya Harvey Moeis layak di pengadilan dan masih memiliki kewajiban keluarga.
Yang meringankan adalah proses perdata di persidangan, kewajiban keluarga, dan terdakwa tidak pernah dihukum, kata Eco.
Sementara itu, sangat disayangkan Harvey Mays tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.
Harvey juga dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55.1 KUHP.
Helena Lim divonis 5 tahun penjara, juga lebih kecil dari permintaan jaksa
Senin (30 Desember 2024), Helena Lim menggelar sidang terkait hukuman kasus korupsi PT Timah Tbk.
Ketua Dewan Yudisial Rianto Adam Ponto dalam putusannya menyatakan Helena divonis lima tahun penjara.
Rianto mengatakan Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange Money Changer terbukti membantu tindak pidana korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Terdakwa Helen Lim dijatuhi hukuman 5 tahun penjara,” kata Hakim Pont.
Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta kepada Helena Lim dengan jaminan jika tidak membayar akan divonis 6 bulan penjara.
Selain itu, hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Helena berupa pembayaran ganti rugi kepada negara sebesar Ire 900 juta paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan menjadi final.
Terkait dengan hal tersebut, hakim mengatakan bahwa harta benda Helen akan disita dan dilelang untuk menutupi uang tambahan dari penuntutan, jika terdakwa tidak membayar uang tambahan tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk menutupi uang pengganti, maka pidananya akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujarnya.
Sama seperti Harvey, hukuman Helen jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar alternatif satu tahun penjara.
Selain itu, jaksa juga meminta Helena membayar ganti rugi sebesar Rp210 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan final.
Jika tidak dibayar, jaksa meminta hakim menyita harta Helena. Namun jika masih belum cukup, hukuman penjara Helena akan bertambah empat tahun.
Perbuatan Helena menimbulkan kerugian finansial negara yang sangat besar, termasuk kerugian berupa kerusakan lingkungan yang sangat besar, kata jaksa dalam sidang pada 5 Desember 2024.
Di sisi lain, Hakim Rianto memaparkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan hukuman yang dijatuhkan kepada Helena.
Seperti halnya Harvey, faktor mediasinya adalah Helena berperilaku sopan selama persidangan.
Apalagi Helena tidak pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.
Hakim pun merasa Helena sangat menyesali perbuatannya.
Sementara yang tersulit adalah Helena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menjalankan negara yang bersih dan bebas korupsi.
(geosurvey.co.id/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan)
Artikel lain terkait korupsi di PT Timah