Laporan geosurvey.co.id oleh jurnalis Reynad Abdilla
geosurvey.co.id, JAKARTA – Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga mengatakan sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap Ipuda Rudi Soika sudah dilaporkan ke Dirjen Pol Listoi Sigit Prabowo.
Pemecatan Ipda Rudy Soyka merupakan buntut terungkapnya kasus mafia BBM ilegal.
Ip Daniel mendapat laporan dari Polda NTT bahwa Iptu Rudy Soik melakukan pelanggaran Kode Etik dengan berkaraoke pada jam kerja resmi dan mangkir kantor selama tiga hari.
“Tadi malam kami sudah memberi pengarahan kepada Kapolri tentang apa yang kami lakukan,” kata Kapolda pada Rapat Ketiga Pansus DPR RI yang digelar di Gedung Majelis Nasional, Jakarta, Senin (28 Oktober 2024). Mendengarnya, dia berbicara kepada NTT.
Ia mengatakan, aparat Polres NTT pun melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya di Mabes Polri.
“Dan laporan kami sudah disampaikan dari Propam kepada atasan kami, dari Bareskrim kepada atasan kami, dari Bareskrim kepada atasan kami, dan laporan dari berbagai bagian di Satpol PP sudah kami komunikasikan,” kata Daniel. Ta.
Sementara itu, Ipda Rudi Soik mengungkapkan perasaannya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite DPR ke-3 bersama Kapolda NTT.
Dia mengatakan RDP gelisah.
“Saya ikhlas dari awal merasa harus angkat bicara,” kata Ipda Rudi Soik, anggota RDP Komite 3 DPR.
Ia mengaku jujur atas semua yang menimpanya.
“Mungkin stres, tapi saya siap apa pun itu. Saya yakin Tuhan mengampuni semuanya,” ujarnya.
Terkait jabatannya di kepolisian, ia mengaku mendapat pemberhentian yang dikenal dengan sebutan pemberhentian karena penghinaan (PTDH).
Meski begitu, dia mengajukan banding.
“Setahu saya saya sudah di PTDH. Tapi saya imbau,” ujarnya.
Ipda Rudi Soik dijatuhi hukuman pemberhentian atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Sidang Rudy Soik dalam kasus PTDH digelar di lantai dua Polres NTT Takuti. Jumat (10/11/2024), digelar rapat Komite Kode Etik Polri.
Soalnya Ipda Rudi Soik dipecat karena menyelesaikan kasus Mafia Minyak Besar (BBM).
Ipda Rudi Soik terbukti melanggar Kode Etik Penyidikan.
Diduga tali polisi diikatkan pada drum dan kaleng kosong di dua lokasi.
Ipda Rudi dinilai kurang memiliki kompetensi profesional dalam melakukan penelitian BBM bersubsidi.
Ipda Rudy Soik dan anggotanya tidak mengaktifkan unit yang tepat atau mengikuti prosedur operasi standar.