Dilansir reporter geosurvey.co.id, Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Kapolres Metro Jaya Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membeberkan pertanggungjawaban enam tersangka dalam kasus pencurian modul Base Transceiver Station (BTS) 4G milik perusahaan penjualan swasta.
Lima dari enam tersangka yang ditangkap dan ditahan antara lain MJ (31), AB (49), R (25), AL (29) dan T (34).
Tersangka lainnya, SJ (32), masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) warga negara asing asal China.
Tugas MJ mencuri dari TKP dengan memakai baju teknis Telkomsel dengan menggunakan alat yang sama seperti sebelumnya, antara lain obeng dan lain sebagainya, kata anggota polisi Susatyo di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019). 2024). ).
Sedangkan SJ membeli barang curian, membayar sewa rumah, dan menyewakan kepada AL, R, T, dan AB.
Peran tersangka AL adalah menerima, menerima dan mengamankan modul BTS yang dicuri.
Tugas tersangka R adalah menemani SJ ke toko di Karawang.
Sedangkan AB bertugas memindahkan barang curian dari rumah AL ke Pondok Aren.
Modul BTS ini dijual kepada yang diyakini sebagai DPO saat ini, yakni SJ alias Jason, warga asing asal China, kata Sheriff Susatyo.
Susatyo mengatakan, modul yang dicuri terdakwa menelan biaya sekitar Rp 90 juta, sehingga jumlah kerugian menurut perhitungan penyidik sekitar Rp 120 miliar.
Barang curian tersebut dijual dengan harga sekitar Rp7 juta – Rp8 juta masing-masing untuk dikirim ke China.
Kapolri menambahkan, kasus ini penting mengingat BTS merupakan aset digital dan sudah menjadi kebutuhan masyarakat modern.
Oleh karena itu, jika modul BTS dilepas, layanan komunikasi data dan sebagainya secara otomatis akan menghentikan fungsi komunitas.
Prioritas kami adalah mengumumkan secepatnya, dan saat ini tim kami sedang melakukan pengembangan, karena masih banyak informasi lain yang menunjukkan bahwa ada peran besar dalam pencurian modul BTS ini, ujarnya.