geosurvey.co.id, DEPOK- Polres Metro Depok belum memberikan klarifikasi terkait adanya laporan terhadap oknum anggota DPRD Depok terkait penganiayaan anak di bawah umur berinisial RK.
RK dilaporkan ke Polres Metro Depok pada 24 Juli 2024.
Kuasa hukum korban, Adi Fabranto Sudarajat, mempertanyakan penjelasan kasus gadis di bawah umur yang dirugikan.
“Kami sudah meminta ke Polresta Depok SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) atau pemberitahuan hasil perkembangannya,” kata Adi saat ditemui di Cilodong, Depok, Minggu (13/10/2024) malam.
Adi mengaku dirinya merupakan kuasa hukum korban yang ditunjuk ayah dan kakak korban untuk mengusut kasus tersebut.
Karena belum ada penjelasan, Polsek Metro Adi Depok meminta hasil penyidikan kasus tersebut dilanjutkan.
“Mereka (polisi) memberitahu salah satu tim kami bahwa itu dikirim ke rumah pelapor,” ujarnya.
Dikatakannya, kami meminta agar surat pengembangan SP2HP diserahkan kepada kami.
Adi menyayangkan, sebagai kuasa hukum, ia tidak menerima SP2HP dari polisi.
Menurut Adi, sebagai kuasa hukum harus mendapatkan SP2HP untuk mengetahui langkah-langkah pengurusan perkara yang diajukan.
“Jadi kami belum menemukan apa pun.” “Kami juga akan mengirimkan surat resmi permintaan surat tersebut,” ujarnya. Sejarah kasus ini
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Depok tengah mendalami laporan dugaan kasus pencabulan yang dilakukan anggota DPRD Depok periode 2024-2029 berinisial R.K.
Kapolres Metro Depok Kompol Paul Arya Perdana membenarkan, orang tua korban telah membuat laporan dan tertarik dengan informasi tersebut.
Aksi pencabulan yang berujung pada hubungan seks diawali dari orang tua korban yang memperkenalkan anaknya kepada terduga pelaku.
Awalnya korban menghubungi pelaku dengan tujuan meminta bantuan untuk mencari sekolah.
Namun, alih-alih membantu, korban justru diperkosa dan dianiaya secara seksual di lokasi tersebut pada 12 Juli 2024.
Orang tua korban membuat laporan ke Polres Metro Depok pada 24 Juli 2024 terkait kejadian tersebut.
Riwayatnya pelaku melakukan pelecehan seksual dan juga melakukan persetubuhan dengan korban, kata Arya di Mapolres Metro Depok, Rabu (25/9/2024).
Dari keterangan korban, sebenarnya ibu korban mengenalkan korban kepada pelaku untuk mencari sekolah tersebut, ujarnya.
Namun, Arya menjelaskan, polisi masih mendalami laporan kasus dugaan pencabulan terhadap anggota dewan tersebut.
Saat ini polisi masih mengumpulkan cukup bukti dan akan memanggil tersangka.
“Iya minggu ini kita sidang, kita periksa (terduga pelaku),” tutupnya (m38).
Penulis : M. Rafqi Ibnu Masi
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Kasus Pencabulan Anggota DPRD di Kota Depok Tak Jelas, Diperiksa Petugas Polres Metro Depok