Laporan reporter geosurvey.co.id Chaerul Umam
geosurvey.co.id, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman menanggapi tudingan kubu PDIP yang menyebut ada politik dibalik penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK sebagai tersangka.
Habiburokhman menilai tidak ada gunanya memperdebatkan apakah penetapan Hasto sebagai tersangka sah atau politis.
Menurutnya, lebih baik proses hukum dilanjutkan sambil bukti-bukti dihadirkan.
“Kalau politis atau tidak, perdebatannya tidak akan berakhir sampai akhir dunia, tentu akan sangat obyektif, yang tersinggung akan berteriak, yang tidak dikritik akan diam, inilah dunia kita saat ini. ,” ujarnya, Jumat (27 Desember 2024) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Tapi kalau hukum ditegakkan, yang menuduh dan yang tidak perlu punya bukti, kata Habiburokhman.
Meski demikian, Ketua Komisi Ketiga DPR RI ini menghormati hak pembelaan diri Hasto.
“Tetapi kami menghormati hak Pak Hasto untuk membela diri, dan kami memberikan kesempatan yang seluas-luasnya,” ujarnya.
Habiburokhman juga mengatakan, Komisi Penghapusan Kegiatan Pengamanan (KPK) bisa terus mengusut kasus Hasto yang juga melibatkan Harun Masiku.
“Untuk Haruna Masiku dan lainnya akan ditangani oleh KPK, kami menghormati hak KPK dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
PDIP berbau politik
Seperti telah disebutkan, DPP Partai PDIP mendengarkan aktivitas politik dan kriminal yang mengatasnamakan tersangka Hasto Kristiyanto.
Demikian disampaikan Ketua Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP PDIP Ronny Talapessa di kantor DPP PDIP di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu malam (24/12/2024).
“Kami menduga kasus ini mirip dengan intimidasi terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan dan seluruh proses ini berbau politisasi hukum dan korupsi,” kata Ronny.
Hasto diperiksa terkait perkembangan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP dan jaksa KPK Haruna Masiku.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan perintah penyidikan (sprindik) Nomor Spring. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, 23 Desember 2024.
Hasto di bawah Art. 5 bagian 1 huruf a atau b dan seni. 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan dengan Pasal. 55 pasal 1 1 UU Arbitrase.
Selain dakwaan suap terhadap Haruna Masiku, mantan caleg PDIP, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga didakwa menghalangi keadilan.
Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan pasal. 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) tentang Pasal. 55 ayat (1) 1 UU Penyelesaian.