Laporan reporter Tribune.com Ilham Ryan Pratama
geosurvey.co.id, JAKARTA – Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (IKEI) menggugat sikap Satrio Wibowo yang disangkakan KPK dalam kasus dugaan korupsi pembelian alat pelindung diri oleh Kementerian Kesehatan. Pendanaan (DSP) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tahun 2020.
Pada Jumat (18/10/2024), permohonan praperadilan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan berkas Nomor 108/Pid.Pra/2024/PN JKT. sel.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Satrio Wibowo dalam kasus ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan siap menghadapi gugatan hukum yang diajukan Satrio Wibowo.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardika Sugiato memastikan keputusan tersangka Satrio Wibowo sudah sesuai hukum.
Tesa dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024) mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi mempersilakan tersangka untuk mengajukan permohonan di muka persidangan sesuai hak yang diberikan peraturan terkait.
Ia menambahkan, “Kami akan menentang dan mengontrol pengadilan melalui Kantor Hukum KPK.”
Pada 3 Oktober, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap keduanya karena diduga melakukan korupsi pengadaan PPP Covid-19 yang menggunakan dana BNPB siap pakai.
Budi Sylvana di Kementerian Kesehatan dan Satrio Wibowo, Direktur Jenderal PT Energi Kita Indonesia Badan Sertifikasi (PPK).
Sedangkan tersangka lainnya, Ahmed Tawfiq, merupakan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) karena alasan kesehatan. Dia baru saja menjalani operasi. Ciptakan situasi
Pada Maret 2020, Shin Dong Kin selaku Presiden Direktur PT Yonsin Jaya yang mewakili produsen APD menunjuk PT Permana Putra Mandiri sebagai distributor resmi APD selama dua tahun.
Menunjuk PT GA Indonesia sebagai produsen APD dan PT Permana Putra Mandiri sebagai distributor resmi APD selama dua tahun. Sepanjang tahun Pada tanggal 20 Maret 2020, Kementerian Kesehatan melalui Pusat Krisis Kesehatan membeli 10.000 pasang APD dari PT Permana Putra Mandiri dengan harga awal Rp 379.500 untuk wabah Covid-19.
Dan pada tanggal 21 Maret 2020, TNI atas perintah pengelola BNPB saat itu menyita APD produksi PT PPM di Kawasan Berikat dan segera mendistribusikannya ke 10 negara, tanpa dokumen, bukti pendukung atau buku pesanan. ” katanya. Direktur Riset KPK Asep Guntur Rahyu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan saat jumpa pers, Kamis (3/10/2024).
Pada tahun 22 Maret 2020 Shin Dong Kyun dan Satrio Wibowo, Managing Director PT Energy Kita Indonesia, menandatangani kontrak untuk menjadi penjual resmi APD berdasarkan nilai tukar dollar pada saat pemesanan.
“Pada tanggal 23 Maret 2020, PT PP PPM dan PT EK menandatangani perjanjian bersama untuk pendistribusian PP, sehingga PT PPM mendapatkan 18,5 persen,” kata Assep. Dalam setahun Dalam pertemuan tanggal 24 Maret 2020, Harmansiah KPA BNPB melakukan negosiasi harga APD dengan Satrio Wibowo sehingga diturunkan dari US$60 menjadi US$50. Diskon tersebut tidak berlaku untuk biaya APD (merek yang sama) yang sebelumnya dibeli Kementerian Kesehatan yaitu Rp 370.000. Dalam pertemuan tersebut diputuskan bahwa PT Permana Putra Mandiri akan menagih pembayaran 170.000 set APD yang didistribusikan TNI dengan biaya US$ 50 (sekitar Rp 700.000). Pada tanggal 25 Maret 2020, PT Energy Kita Indonesia dan PT Yonsin Jaya melakukan pemesanan 500.000 set APD dengan mengajukan surat permintaan sebesar Rp 113 miliar pada tanggal 30 Maret 2020.
Dokumen pabean dan dokumen lainnya sengaja menggunakan informasi PT Permana Putra Mandiri karena PT Energi Kita Indonesia tidak mempunyai izin edar alat kesehatan, tidak ada gudang, dan bukan PKP.
Pada tahun 27 Maret 2020, Satrio Wibowo menghubungi Kepala BNPB antara lain meminta SPK dari BNPB segera melakukan pembayaran atas 170.000 APD yang diambil TNI dan menjaga keamanan material. Dari Korea.
Pembayaran pertama sebesar Rp10 miliar dilakukan pada 27 Maret 2020 dari bank BNPB ke rekening BNI PT PPM, saat ini belum ada kontrak atau surat perintah, katanya.
Pembayaran kedua sebesar Rp109 miliar telah dibayarkan pada 28 Maret 2020 dari Puskris PPK Kemenkes ke rekening BNI PT PPM, ujarnya.
Sebaliknya, Harmansiah pada 28 Maret 2020 menunjuk Budi Silvana sebagai PPK untuk pembelian APD oleh Kementerian Kesehatan. Saat ini penunjukan telah diperpanjang hingga 27 Maret 2020. Dari Kementerian Kesehatan ke PT Permana Putra Mandiri sebanyak 5 juta set dengan harga 48,4 dollar AS per unit, ditandatangani oleh Budi Silvana dari PPK, Ahmed Tawfik sebagai direkturnya. PT Permana Putra Mandiri, dan Satrio Wibowo adalah direktur PT. . Kekuatan Gitar Indonesia.
Apabila tidak ada surat, uraian pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta keterangan hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, meski surat perintah telah dikirimkan ke PT Permana Putra Mandiri, namun surat tersebut ditandatangani oleh PT Energy Kita Indonesia.
15 April 2020 Surat Pemberitahuan Kementerian Kesehatan kepada Direktur PT Permana Putra Mandiri Tanggal 15 April 2020, PT Permana Putra Mandiri telah mengirimkan APD sebanyak 790.000 set dari total 5 juta set APD. Itu sudah dipesan. Kemudian pada tanggal 7 Mei 2020 dilakukan negosiasi harga dan disepakati barang yang akan dikirim pada tanggal 27 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020 akan dijual dengan harga Rp 366.850 dengan total 503.500 set. Rp 294.000. . “Hingga 18 Mei 2020, Kementerian Kesehatan telah menerima 3.140.200 set APD,” kata Asep. Pengadaan ini menerima dana pemerintah sebesar 319 miliar Birr (319.691.374.183,06 Rp 319.691.374) menurut Auditor.
Perbuatan para tersangka disebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999. Tindak Pidana TPK, jo. Pasal 55 KUHP (1) 1.