
geosurvey.co.id, Jakarta -Public Accordance (JPU) untuk Penghapusan Korupsi (KPK) dituduh negara bagian Rp 319,6 tagihan dalam pembelian Covid -19 Peralatan Pelindung Pribadi (APD).
Selain mantan pejabat kesehatan, persis tepatnya dalam kaitannya dengan PT Energi Wibowo dan Direktur Presiden Pt Ptiri Ahmad Taufik Tufik Tufik.
Jaksa dianggap sebagai kerugian negara yang disebabkan oleh proyek didasarkan pada hasil perhitungan pelatihan dan ketersediaan pengembangan untuk Badan Keuangan dan Pengembangan (BPKP).
“Hasil dalam kerugian keuangan negara pada Rp 319.691 374.183.06,” kata jaksa penuntut di Pengadilan Korupsi Jakarta, Selasa (2/2/2025).
Dalam kecelakaannya, pembeli KPK, pembelian Komisaris Pangeran PPM AP Siti Fatima Isda Yusuf dan presiden Presiden Badan Manajemen Bencana Nasional (BNPB) Harmensash 2019 hingga 2020.
Selama insiden itu, Budi ditemukan untuk menetapkan dirinya sebagai janji yang membuat Petugas (PPK) dan Harmensyah atau Otoritas Anggaran (KPA).
“Rayakan atau berpartisipasi dalam hukum, yang menegosiasikan harga APD dengan total 170 tanpa menggunakan surat pesanan,” kata jaksa penuntut.
Dalam tuduhan mereka, ketiga pembela, menurut jaksa penuntut, juga menandatangani 5 juta set perintah APD.
Selain itu, ia juga menerima pembayaran tunai sebesar GDPB 10 BNPB 10 BDPB untuk pembayaran 170 ribu set APD ke PP-PPM dan PT EKI tanpa surat pesanan dan dokumen pembayaran.
Tidak hanya itu, tiga pertahanan juga melakukan pembayaran untuk 1,1 juta set merek Boho. 711.2 miliar untuk PPM dan Pt Eki.
Meskipun PT EKI tidak memiliki kualifikasi sebagai pemasok barang dan jasa dan jasa serupa di pihak berwenang dan tidak memiliki distribusi produk teknologi medis (IPAK).
Jangan benar -benar mempersiapkan kedua perusahaan dan tidak terbukti mendukung kejujuran harga untuk PPK.
Atas dasar hal ini, jaksa penuntut menganggap mereka bahwa mereka memiliki prinsip untuk membeli cukur barang -barang barang negara bagian dan jasa saat menangani ruang gawat darurat.
“Sementara Pt Ekki tidak memiliki kualifikasi seperti pengiriman lembaga serupa di Pemerintah dan PSP dan PPK, yang dikirim ke keadaan darurat dan bertanggung jawab,” bertanggung jawab “, kata.
Sebagai hasil dari dokumen -dokumennya, ketiga pembela itu dianggap sebagai dalam kartu (1) sebagai Pasal 3 dari transisi legislatif sehubungan dengan Pasal (1) Hukum Pidana Pertama.