geosurvey.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi Hamdan sebagai Pegawai Negeri Bukan Pemerintah (PPNPN) di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Kamis (17/10/2024 ). ).
Hamdan diperiksa DJKA dalam kasus dugaan suap Kementerian Perhubungan.
“Para saksi yang hadir dimintai keterangan mengenai penyelenggaraan lelang dan pembayaran biaya kepada para pihak,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugijarto, Jumat (18/10/2024).
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui sedang mengusut dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.
Kasus ini terus berkembang seiring adanya dugaan korupsi di berbagai tahapan pembangunan jalur kereta api di Jawa Tengah, Barat, dan Timur; Sumatra; Dan yang terbaik.
Kasus DJKA bermula dari kasus PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugijarto yang menyuap Pengelola Perusahaan Semarang (PPK) Bernard Hasibuan dan Pengelola BTP Kelas I Semarang Putu Sumarjai.
Bisnis ini kemudian dilanjutkan dengan pengembangan proyek di Jawa Barat, Sumatera, dan Sulawesi.
Suap diberikan dengan cara yang berbeda-beda, yakni sejumlah persentase dari biaya proyek.
Pada Kamis, 13 Juni 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tersangka terbaru kasus tersebut, Yofi Oktarish, selaku PPK BTP Kelas I Jawa Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang 2017-2021.