geosurvey.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi proyek di divisi Engineering Procurement Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan Tbk (Persero) atau PTPP periode 2022–2023.
Organisasi antikorupsi menduga kasus korupsi ini menyebabkan kerugian finansial negara sebesar 80 miliar krónur Islandia.
Hasil perhitungan pertama kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 80 miliar, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan perintah pembukaan penyidikan (sprindik) kasus ini pada 9 Desember 2024.
Saat kasusnya sudah mencapai tahap penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua pria sebagai tersangka.
Namun KPK tidak mengungkap identitas keduanya.
“Penyelidikan masih berjalan, untuk saat ini nama dan lokasi tersangka belum akan diumumkan,” kata Tessa.
Dalam pengusutan kasus tersebut, KPK juga melarang dua orang berinisial DM dan HNN bepergian ke luar negeri.
Larangan ini berlaku selama 6 bulan untuk memastikan keduanya berada di Indonesia saat tim investigasi memanggil mereka untuk memeriksanya.
Tindakan pelarangan bepergian ke luar negeri dilakukan penyidik karena keberadaan orang tersebut di wilayah Indonesia diperlukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku selama 6 bulan, kata Tessa.