Laporan reporter geosurvey.co.id, Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Seorang guru matematika berinisial AU alias A di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, melaporkan kasus kekerasan seksual ke polisi.
Laporan polisi terdaftar dengan nomor LP/B/4055/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal Senin (30/12/2024).
AU diduga menyetubuhi siswi berinisial ZKL (17).
Pelapor dugaan pencabulan merupakan orang tua korban yang bermula dari IAT.
Berdasarkan informasi dari IAT, kejadian penganiayaan awalnya terdeteksi dengan memeriksa ponsel anak.
“Tutup layar dari guru bodoh itu, saya sudah lama menontonnya, hanya dengan anak saya untuk menunjukkan bahwa mereka dirawat oleh yayasan. Tapi ternyata jasa yayasan itu menutupi orang tua Anda,” katanya kepada wartawan. pada Jumat (3/1/2025).
Peristiwa ini diketahui terjadi pada Agustus 2024.
Setelah itu, Siseko turun tangan tanpa sepengetahuan orang tuanya.
IAT bersedia menghubungi media setelah menghubungi kepala sekolah.
Anak tersebut mengaku penyidik masuk ke dalam ruangan.
“Dia mencoba menciumnya, dan akhirnya menciumnya. Tapi untungnya dia bangkit dan akhirnya keluar,” katanya.
Total pelecehan seksual terjadi lebih dari lima kali.
IAT menyebut, pelaku mengancam korban dengan menebar aib karena sang guru kerap menjadi bahan curhat siswa.
Pendidikan guru adalah orang yang diajar.
Beberapa korban sudah lulus dan putus sekolah.
Reporter mendapat informasi bahwa pria berusia 50 tahun itu telah menceraikan istrinya.
Pelaku dilaporkan atas tindak pidana perlindungan anak (child force) Pasal 76E JO 82 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.