geosurvey.co.id, JAKARTA – Terdakwa kasus korupsi Retrofit Sistem Sootblowing atau penggantian unit di PLTU Bukit Asam di Unit Induk PT PLN Unit Listrik Sumatera Selatan, diperiksa pertama kali pada hari ini, Rabu (4/12/2024). ).
Para terdakwa didakwa merugikan negara sebesar Rp26.979.633.638,00.
Ketiga tersangka yang diadili adalah Dirut PT PLN Unit Pembangkitan Sumsel, Bambang Anggono; Mantan Chief Engineer PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selayan, Budi Widi Asmoro; Kemudian CEO PT Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya.
Menanggapi aduan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum Nehemia Indrajaya, Wa Ode Nur Zainab mengaku kaget karena kliennya hanya seorang pekerja yang digaji bulanan.
Pada titik ini, pemilik tidak terlibat, selama pelanggan melaksanakan perintah pemilik.
Dia menjelaskan, PT Truba dikelola oleh kliennya, Nehemia Indrajaya.
Namun pada praktiknya pengerjaannya dipimpin oleh PT Haga Jaya yang merupakan pemilik asli HP.
Berbagai dokumen terkait kontrak tersebut, kata Wa Ode, juga dibuat oleh staf PT Haga Jaya Mandiri. “Pekerjaan dan keuangannya dikuasai sepenuhnya oleh HP, pemilik PT Haga Jaya Mandiri. Pak Nehemia hanya pegawai yang digaji Rp 20 juta per bulan. Buktinya jelas,” ujarnya, Rabu (4). /12/2024).
Wa Ode menambahkan, saat besi tersebut diambil, penyidik mengambilnya dari rumah selnya, bukan dari tempat penjualnya.
Katanya pelanggannya ahli di bidang elektronik dan HP yang digunakan disini adalah pengalaman Pak.
Untuk pekerjaan dan keuangan yang berkaitan dengan pekerjaan (pekerjaan Retrofit Sootblowing System PLTU Bukit Asam), semuanya ditangani oleh HP.
Pihaknya juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) abstain. Seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus ini secara mendalam dan kemudian menetapkan HP sebagai terdakwa karena menilai nasabah menjadi korban dalam kasus ini.
“Kami melihat komite antikorupsi sudah memilih untuk berhenti, jadi.
Dalam kasus ini, para terdakwa semula dijerat dengan pasal § 2 § ayat (1) atau § 3 Undang-Undang Pembatalan Utang Pribadi (UU Tipikor) juncto § 55 § (1) ke-1 KUHP.
Hal itu sudah diselidiki KPK beberapa bulan lalu
Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN beberapa waktu lalu dan kini tengah dalam proses penyidikan.
Dugaan pelanggaran tersebut terkait pekerjaan pemulihan sistem penghembusan jelaga Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bukit Asam PLN Unit Pembangkit Sumsel Tahun 2017-2022.
Lembaga antirasuah menilai rusaknya pekerjaan di PLTU mengatur ulang sistem penghembusan jelaga yang berarti mematikan berbagai unit pendukung produksi uap di PLTU.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai desain properti komersial tersebut dengan membeli teknologi tersebut dan memenangkan lelang.