geosurvey.co.id, Tanjung Priyak – Tegar Rafi Sanjay (21) mengaku melakukan penyerangan terhadap Putu Satria Anant Rustic (19), taruna Sekolah Tinggi Ilmu Kelautan (STIP).
Tegar mengaku sempat memukul korban sebanyak tiga kali. Dan bukan lima kali seperti BAP Polisi.
Pernyataan itu disampaikan saat sidang kedua kasus penganiayaan fatal mahasiswa STIP di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (22/10/2024).
Dua terdakwa lainnya, Kadek Adrian dan Farhan Abubakar, sempat hadir, namun hanya Tegar yang hadir.
Tegar yang mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan masker hitam terlihat menundukkan kepala menunggu proses dilanjutkan.
Terlebih lagi, dia tampak duduk sendirian, tanpa ada orang yang bersamanya.
Tager juga tampak lesu dan menundukkan kepalanya sekali lagi selama ujian.
Kuasa hukum Tegar Rafi Sanjay, Mulyadi Sikhombing mengatakan, dalam nota keberatan atau pengecualian, terdakwa membantah sejauh mana pemukulan terhadap korban Putu Satria Anant Rustic (19).
Dalam BAP polisi, Tegar mengaku memukul korban sebanyak lima kali, sedangkan terdakwa mengatakan hanya memukul korban sebanyak tiga kali.
“Jadi lima pengeroyokan itu sebenarnya terjadi karena awalnya kami tidak bersama terdakwa saat pemeriksaan polisi, lalu ada beberapa saksi yang bilang, kamu dipukul lima kali, kamu dipukul lima kali.”
Bahkan, terdakwa menyatakan hanya memukul bagian dada sebanyak tiga kali sepanjang ingatannya, imbuhnya.
Selain membantah tuduhan penyerangan, Muladi meminta pengadilan meminta pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Diketahui, salah satu tersangka penyerang berinisial W dibebaskan karena tidak terbukti melakukan kekerasan.
“Jika kami berkeberatan maka JPU juga harus membebaskan semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Dalam nota keberatan tersebut, semua pihak, bukan hanya W saja, tapi semua pihak yang bertanggung jawab harus dibebaskan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas meninggalnya korban,” ujarnya. . dikatakan
Sementara itu, ibu korban Ni Neng Rusmini yang hadir di PNJU mengaku kecewa dengan tertundanya persidangan dua terdakwa lainnya.
Rusmini kecewa karena seharusnya tiga terdakwa hadir, namun hanya satu terdakwa yang hadir, Tegar.
“Sedikit kecewa, semoga suatu saat semua bisa berjalan sesuai agenda, mungkin ada kendala, entahlah,” kata Rusmini.
Sementara itu, setelah sidang kedua hari ini, sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (24 Oktober 2024) dengan pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi pemerintah negara bagian. Diketahui, terjadi kasus kekerasan pada Jumat (3/5/2024) lalu yang berujung pada meninggalnya Putu Sataria.
Putu tewas setelah dipukul sebanyak lima kali pada bagian ulu hati oleh tersangka tagger di toilet KALK Koridor C Lantai 2 STIP Jakarta.
Setelah korban lemas, Tegar memasukkan tangannya ke dalam mulut Putu Satria dan melakukan pertolongan pertama yang tidak efektif hingga mengakibatkan adiknya meninggal dunia.
Polisi telah menetapkan Tegar Rafi Sanjay (21), KAC (Kadek Adrian), FA (Farhan Abubakar), dan WJP alias W dalam kasus tersebut.
Pengarang: Gerald Leonardo Agustino
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Perkara Eksepsi Perkara Gugatan Mati STIP 5 Kali: Hanya 3 Kali.