geosurvey.co.id, JAKARTA – Polda Metro Jaya menemukan kasus penyelundupan elpiji yang dilakukan di dua tempat berupa rumah pada Oktober 2024.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jaya AKBP Metro Hendry Omar mengatakan, dua lokasi tersebut berada di Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi dan Cheng Karang di Jakarta Barat.
Setelah kasus ini terungkap, dua orang berinisial RD (46) di Bekasi, Jawa Barat dan EBS (52) ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat.
Ditambahkannya, pelaku menuangkan isi 3 kg gas bersubsidi ke dalam tabung kosong berisi 12 kg elpiji nonsubsidi dengan menggunakan tabung peredam yang dimodifikasi dan menggunakan es batu menuangkan isi 3 kg elpiji bersubsidi ke dalam tabung kosong. tabung elpiji 12 kg non subsidi.
Persoalan ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang menyebut tempat itu diduga digunakan untuk memindahkan isi elpiji 3 kg ke tabung elpiji 12 kg kosong.
Setelah diselidiki, ternyata tempat itu milik terdakwa.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan barang bukti tabung 12 kilogram berisi elpiji nonsubsidi dari transmisi.
Kemudian tabung LPG nonsubsidi 12kg dan tabung LPG subsidi 3kg kosong dan penuh, pipa peredam dan batu.
Cara dugaan pergerakan kandungan gas tersebut adalah dengan meletakkan tabung elpiji 12 kilogram kosong dan meletakkan es batu di atas tabung 12 kilogram tersebut. Hendri Omar berkata: Potongan es ini dimaksudkan untuk menurunkan suhu pipa.
Hendri Omar mengatakan, Tabung gas cair 3 kilogram yang merupakan tabung gas bersubsidi kemudian dibalik sehingga tabung 3 kilogram menghadap langsung ke tabung 12 kilogram.
“Kemudian terjadi perpindahan, termasuk pendinginan dengan cetakan es agar gas dapat bergerak cepat, dan ekstraksi dengan tabung pengatur agar gas akhirnya dapat berpindah,” jelas Hendry Omar.
Hendri Omar menjelaskan, aksi tersebut dilakukan tersangka selama empat bulan dan meraup keuntungan sebesar 300 hingga 350 juta real.
Mari kita beri contoh: Untuk kepentingan para tersangka ini, kita juga mengetahui bahwa harga satu tabung elpiji bersubsidi berkisar Rp 18.000-20.000, dan jika dikalikan 4 harganya sekitar Rp 72.000-80.000. “Ibarat tabung 12 kilogram tanpa subsidi, jadi harganya naik,” jelas Hendri Omar.
“Pelaku menjual tabung elpiji 12 kilogram kepada masyarakat dengan harga berkisar Rp 200.000 hingga Rp 220.000 per kaleng. Jadi kalau dihitung satu silinder, tersangka dapat penghasilan antara Rp 120.000 hingga Rp 120.000.” 140.000, dua kali lipatnya, harusnya masyarakat dapat,” ujarnya. Hendri Omar menjelaskan.
Para tersangka mendapatkan gas tersebut dengan membeli gas bersubsidi dari warung dengan harga Rp 18.000.
Oleh karena itu, untuk pengisian satu tabung gas 12 kg nonsubsidi dibutuhkan empat tabung gas LPG 3 kg subsidi dengan modal kurang lebih 80.000 Rial.
Para tersangka kemudian menjual tabung gas cair seberat 12 kg kepada orang-orang dengan harga antara R200.000 hingga R220.000.
“Ada tiga pasal yang disangkakan, pertama, detik. 9 seni. 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Spesifikasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2022 berlaku untuk Undang-Undang yang mengubah ketentuan Pasal. 55 UU Minyak dan Gas Bumi Tahun 2022 Nomor 21, untuk pasal ini ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara, disusul denda paling banyak 60 miliar riyal.
Artikel kedua yang kami terapkan adalah Art. 62 bagian 1 sehubungan dengan Seni. 8 menyala. b) dan c) bagian 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1378 tentang Perlindungan Konsumen. Ancamannya maksimal 5 tahun penjara. Denda 2 miliar rial, tiga pasal: “Pasal. 31 bagian 2 UU Nomor 2 Tahun 1370. Pasal ini ancaman hukumannya paling lama 6 bulan penjara dan denda 500.000 rial. “katanya. (m31)
Penulis: Ramadhan L Q
Artikel dimuat di WartaKotalive.com dengan judul Dua tersangka pencampur elpiji di Bekasi dan Cengkareng meraup untung super dalam 4 bulan.