geosurvey.co.id, JAKARTA – Karopenmas Satuan Humas Polri Brigjen Paul Trunoyodo Wisnu Andiko mengatakan Polri bertindak cepat menyelamatkan anak yang dijual ayahnya ke prostitusi.
Di Mabes Polri, Selasa (8/10/2024), ia mengatakan, “Polri telah mengambil tindakan cepat untuk melindungi anak-anak yang berada di bawah kendali Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang.”
Dijelaskannya, kejadian ini merupakan bukti nyata komitmen dan konsistensi Polri dalam melayani masyarakat, khususnya kelompok masyarakat rentan dan anak-anak.
Sejalan dengan komitmen dan stabilitas Polri, untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat rentan khususnya anak-anak, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo maka dibentuklah Direktorat PPA dan PPO yang baru sebagai langkah strategis dan kolaboratif,” tuturnya. menjelaskan.
Kasus tersebut bermula dari jual beli bayi berusia 11 bulan di Tangerang, Banten pada 20 Agustus 2024, kata Kapolres Kota Tangerang Kompol Zain Dwi Nugroho.
Anak tersebut diadopsi oleh ayah kandungnya, R.A. (36) Tanpa disadari dijual kepada RD oleh istrinya yang bekerja di Kalimantan.
Menurut dia, pasangan korban HK (32) dan MON (30) dijual seharga 15 juta.
R.A., yang tinggal di Jakarta. membawa anak tersebut ke pinggiran Tangerang, Sukasari, menyusuri Sungai Sisaden, untuk tujuan jual beli.
Rp 15 juta dihabiskan untuk pemborosan dan kebutuhan pribadi dalam satu minggu.
“Suaminya tidak jelas pekerjaannya. Istrinya baru 6 bulan bekerja di Kalimantan,” jelasnya, Sabtu (5/10/2024).
Kompol Zane menjelaskan, RA menjual anaknya setelah melihat postingan Facebook MON.
“Pelaku kemudian menghubungi melalui nomor yang tertera di Facebook,” ujarnya.
HK dan MON merupakan pasangan asal Nusa Tenggara Timur. Ia pindah ke Tangerang dan merasa kesepian setelah 10 tahun menikah.
“Padahal saya sudah menikah 10 tahun, saya belum punya anak, baru sebulan saya keluar dari NTT,” ujarnya.
Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka perdagangan manusia dan selalu ditangkap.
“Pelanggar HK dan MON ditangkap pada Kamis (3/10/2024) pukul 22.30 WIB. Menyusul ditangkapnya Pelaku RA pada Selasa (10/1/2024) Tindak Pidana Terhadap Anak dan/atau Perdagangan dan/atau Perdagangan Anak. (TPPO) itu,” jelasnya.
Pada Selasa (8/10/2024), ibu korban, R.D. disana anak satu-satunya bertemu dengan neneknya. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan terima kasih kepada Metro Kota Tangerang.
“Saya tidak tahu seperti apa hidup saya sekarang tanpa bantuan Inspektur Metro Kota Tangerang dan Reskrim Polres Kota Tangerang,” kata RD sambil menangis.
Menurut RD, Polri sangat bertanggung jawab. Pasalnya, dia melaporkan hilangnya anaknya pada Senin (30/9/2024) sore, dan korban langsung ditemukan pada malam harinya.
“Prosesnya cepat sekali, saya lapor tanggal 30 (September) dan malam itu dia dalam keadaan sehat,” ujarnya.