Dilansir reporter geosurvey.co.id, Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Seorang pria berinisial FI menemui orangtuanya yang diduga dipenjara oleh majikan tempat dia bekerja.
Kapolsek Dipok Pol Arya Perdana mengatakan kasus tersebut berakhir damai.
“Yang bersangkutan sudah ditemukan dan sudah ditemui orangtuanya,” kata Arya saat dikonfirmasi, Kamis (10 Oktober 2024).
Ia memastikan, permasalahan yang terjadi saat ini antara FI dan pimpinan unitnya sudah selesai.
Polisi tidak menjelaskan bahwa penyelesaian itu dicapai setelah FI membayar Rs 1 crore seperti yang diminta bosnya.
FI harus membayar sejumlah itu karena sepeda motor kantornya diambil alih oleh pihak persewaan.
“Kedamaian sudah kita capai,” kata Kapolsek Dipok.
Sebelumnya, pria berinisial FI diduga diamankan majikannya karena menyewa sepeda motor bekas kantor.
Hal itu berdasarkan keterangan reporter eh yang merupakan ayah korban.
Direktur Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ari Shyam Indradi membenarkan, peristiwa itu terjadi pada Senin (10 Juli 2024) pukul 14.00 WIB.
Korban terjadi di Jalan Raya Pekapuran di Desa Tapos Babakan Sukatani, Kota Dipok, Jawa Barat. ,
Saksi mengatakan, korban juga meminta uang tebusan sebesar Rp10 juta.
Timeline kejadiannya adalah University of Houston menerima telepon dari korban FI, kata Ade Ari kepada wartawan, Kamis (10 Oktober 2024).
FI mengaku melalui telepon bahwa bosnya menjadi sandera di tempat kerja, lanjutnya.
Sepeda motor yang digunakan anak informan untuk bekerja justru diambil oleh perusahaan rental. —