Laporan reporter geosurvey.co.id Ilham Rian Pratama
geosurvey.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons operasi tangkap tangan (OTT) Jaksa Penuntut Umum (Kejagung) terhadap tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur.
Juru Bicara Dewan Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dengan adanya peristiwa OTT, sistem hukum Indonesia masih rentan diintervensi oleh pelaku tindak pidana korupsi yang ingin mengganggu imparsialitas hakim dalam memutus perkara.
“Tentunya hal ini harus menjadi perhatian MA yang juga membawahi para hakim tersebut, celah-celah yang bisa ditutup,” kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (25/10/2024).
“Baik dari segi integritas maupun bantuan, informasi terkini dimonitor dan diterima untuk ditingkatkan ya kalau tidak salah Pak Presiden,” imbuhnya.
Menurut Tessa, kenaikan pangkat hakim tidak serta merta menghilangkan perilaku korupsi itu sendiri.
“Tapi kami berharap setidaknya upaya ini bisa diminimalisir,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dijerat OTT pada Rabu (23/10/2024).
Ketiga juri, yaitu. Erintuah Damanik selaku Ketua Hakim, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim, ditangkap tim Jaksa Khusus Remaja (Jampidsus).
Selain ketiga hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat, pada hari yang sama di Jakarta.
Dalam kasus suap kepada hakim ini, Lisa Rahmat didakwa para. Pasal 5, bersama dengan ayat 1 Pasal 6 juncto Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana ayat 1 Pasal 55 ) 1. KUHP.
Sementara itu, hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang menerima suap didakwa dengan pasal. Pasal 5, bersama dengan ayat 2 Pasal 6 juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12 Pasal 18 UU Tipikor sehubungan dengan ayat 1 Pasal 55 hukum pidana.