Dilansir reporter geosurvey.co.id, Fahmi Ramadhan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa puluhan saksi dan tiga ahli dalam penyidikan kasus korupsi impor gula Kementerian Perdagangan musim 2015-2016 yang dilakukan tersangka Tom Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pihaknya memeriksa 30 saksi dan tiga ahli kasus Tom Lembong.
“Iya itu saja, saya minta ke penyidik 30 orang saksi dan tiga orang ahli,” kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung RI, Selasa (12/3/2024).
Saat ditanya kapan Kejagung akan membawa kasus impor gula ini ke pengadilan, Harli belum bisa menjawab.
Ia mengatakan, alasannya karena penyidik masih mempercepat proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi.
“Ya sedang diajukan banding, diperiksa saksi dan ahlinya, sekitar 30 orang,” ujarnya.
Sekadar informasi, dalam kasus yang merugikan pemerintah Rp 400 miliar, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS, selain Tom Lembong.
Kerugian pemerintah akibat impor gula yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini telah merugikan negara sekitar Rp 400 miliar, kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar. , dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa malam (29 Oktober 2024).
Abdul Qohar menjelaskan, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula pasir mentah sebanyak 105.000 ton pada tahun 2015.
Faktanya, gula di Indonesia saat itu sangat banyak sehingga tidak perlu diimpor.
Namun pada tahun yang sama, 2015, Menteri Perdagangan Pak TTL memberikan izin mendatangkan gula mentah sebanyak 150.000 ton ke PT AP untuk kemudian diolah menjadi gula pasir putih, kata Qohar.
Selain itu, Qohar mengatakan impor gula PT AP tidak mengikuti rapat kemitraan (rakor) dengan lembaga terkait dan tidak ada rekomendasi menteri untuk mengidentifikasi kebutuhan sebenarnya.
Selain itu, perusahaan yang bisa mengekspor gula harus milik negara.
CS kini disebut telah mengizinkan delapan perusahaan swasta mengimpor gula. PT PPI sepertinya sedang membeli gula saat itu.
Bahkan, ada delapan perusahaan yang menjual gula ke pasar dengan harga Rp 16.000 per kilogram, atau lebih mahal dari harga jual maksimum (HET) saat itu sebesar Rp 13.000 per kilogram. CS disebut-sebut menerima uang dari delapan perusahaan tersebut.
“Dengan jual beli gula mentah yang diolah menjadi gula pasir putih, PT PPI menerima pembayaran dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengekspor gula tersebut dengan harga Rp 105 per kilogram,” kata Qohar.